faktakalbar

Aturan KUHP Baru: Penghinaan Ringan Denda Rp10 Juta

Penulis: Redaksi Friday, 02 January 2026 📖 1 menit
Aturan KUHP Baru: Penghinaan Ringan Denda Rp10 Juta
Faktakalbar.id, NASIONAL - Masyarakat kini harus lebih ekstra hati-hati dalam bertutur kata maupun menulis komentar. Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai besok, Jumat, 2 Januari 2026. Salah satu poin krusial dalam regulasi anyar ini menyoroti tindak pidana penghinaan ringan dengan sanksi yang lebih berat. KUHP baru mengatur delik tersebut secara tegas dalam Pasal 436. Pasal ini menggantikan aturan lama dan membawa konsekuensi hukum serius bagi siapa saja yang melontarkan makian atau kata-kata kasar yang menyerang harga diri orang lain. Baca Juga:  Songsong KUHP Baru, Kajati Kalbar Perintahkan Kejari Segera Terapkan Pidana Kerja Sosial Ancaman Penjara dan Denda Kategori II Berdasarkan bunyi Pasal 436 KUHP baru, penegak hukum dapat memidana setiap orang yang melakukan penghinaan yang tidak termasuk kategori pencemaran nama baik. Aturan ini mencakup tindakan menghina baik secara lisan maupun tulisan. Regulasi ini berlaku luas, tidak hanya untuk penghinaan di muka umum , tetapi juga penghinaan yang pelaku sampaikan secara langsung kepada korban (empat mata). Sanksi bagi pelanggar tidak main-main. Hakim dapat menjatuhkan vonis pidana penjara paling lama 6 bulan. Selain itu, pelaku juga menghadapi ancaman pidana denda paling banyak kategori II, yang nilainya mencapai Rp10 juta. Perbedaan dengan Aturan Lama Penerapan Pasal 436 ini sekaligus mengakhiri masa berlaku Pasal 315 dalam KUHP lama. Sebelumnya, Pasal 315 mengatur bahwa pelaku penghinaan ringan baik lisan, tulisan, perbuatan, maupun melalui surat mendapat ancaman pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu. Dari sisi denda, perbedaannya sangat mencolok. KUHP lama hanya menetapkan denda maksimal Rp4.500. Lonjakan denda menjadi Rp10 juta dalam KUHP baru menunjukkan keseriusan negara dalam menertibkan etika warga negara dan melindungi martabat individu. Baca Juga:  Songsong KUHP Baru, Kajati Kalbar Perintahkan Kejari Segera Terapkan Pidana Kerja Sosial Dengan berlakunya aturan ini secara efektif per 2 Januari 2026, aparat penegak hukum akan menggunakan Pasal 436 KUHP terbaru sebagai dasar penindakan. (*Sari)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK