faktakalbar

Meme dan Stiker Wajah Pejabat di Era KUHP Baru, Menteri Supratman Tegaskan Batasannya

Penulis: Redaksi Wednesday, 07 January 2026 📖 2 menit
Meme dan Stiker Wajah Pejabat di Era KUHP Baru, Menteri Supratman Tegaskan Batasannya
Faktakalbar.id, JAKARTA – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) Baru sejak awal 2026 memicu pertanyaan publik terkait kebebasan berekspresi di ruang digital, khususnya penggunaan stiker dan meme wajah pejabat. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas , menegaskan bahwa penggunaan meme atau stiker pejabat, termasuk Presiden, tetap diperbolehkan selama tidak melanggar batas kesusilaan. Baca Juga:   KPK Pastikan KUHAP Baru Tak Hambat Pengusutan Kasus Korupsi Penegasan tersebut disampaikan Supratman dalam konferensi pers di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (5/1). Ia merespons kekhawatiran masyarakat mengenai potensi pidana akibat penggunaan stiker wajah pejabat di aplikasi percakapan maupun media sosial. "Stiker, kalau contohnya stiker 'jempol', 'oke', sama Menteri Hukum apalagi dengan Presiden, siapa yang mau mempidanakan. Tapi kalau buat sesuatu yang tidak senonoh, itu ada batasannya," ujar Supratman. Supratman menekankan pentingnya masyarakat membedakan antara kritik dan penghinaan. Menurutnya, publik sudah cukup cerdas untuk memahami batasan tersebut. Ia mencontohkan, jika gambar kepala negara diedit menjadi sesuatu yang tidak senonoh, hal itu masuk kategori penghinaan, bukan kritik. Baca Juga:  KPK Pastikan KUHAP Baru Tak Hambat Pengusutan Kasus Korupsi "Sampai saat ini saya rasa belum pernah ada satu pun langkah yang diambil terkait dengan hal-hal yang bersifat kritik," klaimnya. Isu ini mencuat seiring berlakunya Pasal 218 ayat (1) dan (2) KUHP Baru yang mengatur pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan bagi penyerang kehormatan atau harkat martabat Presiden/Wakil Presiden. Selain itu, Pasal 240 KUHP Baru juga mengatur ancaman pidana 1 tahun 6 bulan bagi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, yang bisa meningkat menjadi 3 tahun jika memicu kerusuhan. Menanggapi pasal-pasal tersebut, Wakil Menteri Hukum, Edward OS Hiariej, menjelaskan bahwa aturan penghinaan dalam KUHP Baru bersifat sangat terbatas dan merupakan delik aduan. Hal ini berbeda dengan aturan dalam KUHP lama yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi. "Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal penghinaan terhadap penguasa umum harus merupakan delik aduan. Lembaga negara yang bisa mengadu juga dibatasi: Presiden, Wapres, MPR, DPD, DPR, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi," jelas Edward. Ia menambahkan, perlindungan dalam aturan baru ini difokuskan pada institusi atau lembaganya, bukan personal pejabatnya seperti pada aturan lama. Dengan demikian, proses hukum hanya bisa berjalan jika ada aduan resmi dari pimpinan lembaga negara terkait. (dhn)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK