Aturan Pajak UMKM Terbaru: Omzet 500 Juta Bebas Pajak
Faktakalbar.id, LIFESTYLE -
Kabar gembira bagi para pelaku usaha kecil di tanah air. Pemerintah telah menerbitkan aturan pajak Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (
UMKM)
terbaru yang jauh lebih berpihak kepada pengusaha mikro dan kecil.
Melalui
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022
, pemerintah menetapkan fasilitas khusus bagi pelaku usaha perorangan. Kini, pedagang atau pebisnis yang memiliki
peredaran bruto
(omzet) di bawah Rp500 juta setahun tidak perlu membayar pajak sama sekali.
Kebijakan ini menjadi bukti dukungan nyata pemerintah untuk menjaga modal kerja para perintis usaha agar bisa terus berkembang tanpa terbebani pungutan di awal merintis bisnis.
Baca Juga:
Sah! DPRD Pontianak Ketok Palu 6 Ranperda Strategis: Digitalisasi Pajak hingga Bantuan Hukum
Tarif Ringan 0,5 Persen
Selain batasan bebas pajak, aturan ini juga menegaskan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final yang sangat rendah, yakni hanya 0,5 persen. Tarif ini berlaku bagi Wajib Pajak yang memiliki total omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun.
Namun, Anda perlu mengingat satu catatan penting. Fasilitas omzet 500 juta bebas pajak ini khusus berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (seperti pemilik toko kelontong atau
online shop
perorangan), dan tidak berlaku untuk badan usaha seperti CV atau PT.
Contoh Perhitungan Pajak
Agar Anda tidak bingung, simak simulasi sederhana berikut:
Misalkan Anda memiliki usaha warung kopi dengan omzet rata-rata Rp100 juta per bulan.
Bulan Januari - Mei:
Total omzetmencapai Rp500 juta. Karena masih dalam batas ambang PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) UMKM, Anda gratis membayar pajak (Rp0).
Bulan Juni:
Omzet bulan ini Rp100 juta, sehingga total omzet tahunan menjadi Rp600 juta.
Bayar Pajak:
Anda baru mulai membayar pajak untuk omzet bulan Juni saja (bagian yang melewati batas 500 juta).
Hitungan:
0,5% x Rp100.000.000 = Rp500.000.
Baca Juga:
Kecewa Pelaku Usaha Tolak UMKM, Bupati Sujiwo Tegas Kawal Penataan Kawasan Serdam
Dengan mekanisme ini, arus kas usaha kecil menjadi lebih longgar. Pelaku usaha bisa menyetorkan pajak dengan mudah melalui bank, kantor pos, atau aplikasi pembayaran
online
setelah membuat kode billing.
(*Sari)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.