Aturan Pidana Kumpul Kebo dalam KUHP Baru
Faktakalbar.id, LIFESTYLE -
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 membawa paradigma baru dalam sistem hukum Indonesia.
Salah satu pasal yang memicu diskusi publik secara luas adalah Pasal 412 mengenai larangan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah, atau kohabitasi.
Mahkamah Agung (MA) melalui kanal resminya memberikan penegasan mengenai tafsir pasal ini. Penjelasan tersebut penting agar aparat penegak hukum dan masyarakat memahami batasan privasi dan ketertiban umum.
Baca Juga:
Mahfud MD Sebut KUHP Baru Hapus Jejak Kolonial
Negara merancang aturan ini bukan untuk mengkriminalisasi ranah privat secara membabi buta, melainkan untuk melindungi institusi perkawinan.
Berikut detail aturan hukum mengenai kohabitasi dalam KUHP Nasional:
1. Sifat Delik Aduan Absolut
Pembentuk undang-undang menetapkan Pasal 412 sebagai delik aduan absolut. Artinya, aparat kepolisian maupun penegak hukum lainnya tidak memiliki wewenang untuk memproses kasus ini tanpa adanya aduan resmi. Polisi tidak boleh melakukan inisiatif penyidikan atau penggerebekan tanpa dasar laporan dari pihak yang memiliki hak legal.
2. Pihak yang Berhak Melapor
Undang-undang membatasi secara ketat siapa saja yang boleh mengajukan laporan. Hanya pihak yang terkena dampak langsung yang memiliki hak lapor, yaitu suami atau istri bagi pelaku yang terikat perkawinan. Bagi pelaku yang belum menikah, hanya orang tua atau anak mereka yang berhak membuat laporan.
3. Larangan Pihak Ketiga Melapor
Aturan ini secara tegas menutup celah bagi pihak ketiga untuk ikut campur. Ketua RT, tetangga, atau organisasi masyarakat (ormas) tidak memiliki kedudukan hukum untuk melaporkan dugaan kumpul kebo. Pembatasan ini bertujuan mencegah aksi main hakim sendiri atau persekusi yang sering meresahkan masyarakat.
4. Ancaman Sanksi
Pidana
Hakim dapat menjatuhkan sanksi tegas bagi mereka yang terbukti melanggar pasal ini berdasarkan laporan yang sah.
KUHP
menetapkan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda kategori II. Sanksi ini menegaskan bahwa negara tetap memandang serius perlindungan terhadap moralitas publik yang berbasis nilai agama dan adat.
Baca Juga:
Meme dan Stiker Wajah Pejabat di Era KUHP Baru, Menteri Supratman Tegaskan Batasannya
5. Perlindungan Terhadap Institusi
Keluarga
Mahkamah Agung menggarisbawahi bahwa pasal ini hadir untuk melindungi anggota keluarga. Negara berupaya mencegah penelantaran pasangan sah atau anak-anak akibat hubungan di luar nikah.
Dengan demikian, aturan ini berfungsi menyeimbangkan antara perlindungan hak privasi individu dan kepastian hukum bagi institusi keluarga di Indonesia.
(*Sr)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.