Audiensi dengan Komite Reformasi Polri, AMSI Desak Perlindungan Jurnalis dan Setop Pelabelan Hoaks
Faktakalbar.id, NASIONAL
– Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menghadiri audiensi dengan Komite Percepatan Reformasi Polri di Gedung Sekretariat Negara, Rabu, (26/11/2025). Pertemuan ini bertujuan menampung rekomendasi terhadap reformasi Polri, mengingat
media/pers
adalah pihak yang paling sering terlibat dengan kepolisian.
Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, didampingi Ketua Badan Pengawas Wenseslaus Manggut dan jajaran pengurus, hadir menyampaikan sejumlah masukan strategis.
Mantan Kapolri Badrodin Haiti, yang hadir dari Komite Reformasi, menekankan bahwa masukan dari kalangan pers sangat berarti.
AMSI menyoroti dua bentuk ancaman utama di era digital, yaitu kekerasan fisik di lapangan dan
Kekerasan dan Serangan Digital Jurnalis
yang sistematis.
Baca Juga:
AMSI Awards 2025: Apresiasi Inovasi Media Siber di Tengah Disrupsi Teknologi
1. Keamanan Siber Media:
Riset AMSI tahun lalu menunjukkan serangan siber DDoS yang menyebabkan biaya server membengkak. Dari tujuh media responden, empat di antaranya mengalami serangan saat sedang memberitakan kasus terkait kepolisian.
Ketua Umum AMSI,
Wahyu Dhyatmika
, menegaskan, “Reformasi Polri AMSI di era digital harus menempatkan keamanan siber media sebagai bagian dari keamanan nasional, karena serangan siber terhadap media pada hakikatnya adalah serangan terhadap demokrasi.”
2. Keselamatan Jurnalis:
Riset kolaboratif AMSI (bersama Populix dan Yayasan TIFA) tahun 2024 menunjukkan ancaman fisik dan digital sama-sama berbahaya. AMSI memandang bahwa Polri membutuhkan reformasi menyeluruh untuk memastikan jurnalis dapat menjalankan tugasnya tanpa ancaman.
Larangan Pelabelan Hoaks dan Pentingnya UU Pers
Wenseslaus Manggut, dari Badan Pertimbangan dan Pengawas AMSI, menyoroti masalah di daerah. Ia menyebutkan, banyak ancaman ke jurnalis di daerah terjadi karena polisi di luar Jakarta tidak paham bahwa kasus pers wajib melalui mekanisme Dewan Pers.
AMSI memberikan masukan terkait tindakan pelabelan hoaks oleh polisi pada berita media
mainstream
. AMSI berpendapat, pemberian label hoaks pada konten media
mainstream
oleh aparat adalah praktik yang dilarang. Setiap sengketa pemberitaan wajib melalui mekanisme UU Pers: hak jawab, hak koreksi, dan mekanisme di Dewan Pers.
Baca Juga:
IDC AMSI 2025 Kupas Tuntas Masa Depan Bisnis Media Digital di Era Sovereign AI
Pelabelan hoaks sering diikuti intimidasi, permintaan tak resmi untuk menghapus berita, hingga ancaman proses hukum, padahal produk jurnalistik dilindungi oleh UU Pers. Pelabelan tersebut juga dapat melegitimasi laporan jurnalistik yang akurat dan berpotensi membuka ruang kriminalisasi pada jurnalis dan media.
Di hadapan para anggota Komite, AMSI juga mengapresiasi Polri karena selama ini tetap menghormati dan merujuk pada UU Pers dalam banyak kasus yang melibatkan media. Hal tersebut penting untuk diperkuat dan dijadikan standar institusional yang konsisten hingga ke level kepolisian daerah dan lapangan.
AMSI mendorong Polri lebih proaktif melindungi kebebasan pers, termasuk memastikan setiap jurnalis dapat bekerja tanpa intimidasi dan setiap media dapat membela hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat, independen dan dapat dipercaya.
(*Red)
Tag:
#UU pers
#Dewan Pers
#kebebasan pers
#Serangan Siber
#Reformasi Polri AMSI
#Kekerasan dan Serangan Digital Jurnalis
#Komite Reformasi Polri
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.