Awas! OJK Peringatkan Nasabah Sengaja Galbay Pinjol
Faktakalbar.id, LIFESTYLE -
Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) memberikan peringatan
keras
kepada
masyarakat yang sengaja melakukan gagal bayar atau
galbay
pada layanan pinjaman
online
(pinjol). Pihak regulator menegaskan bahwa tindakan mangkir dari kewajiban pembayaran tetap mengharuskan nasabah untuk melunasi seluruh utang mereka.
Upaya menghindar dengan mengganti nomor telepon atau menghapus aplikasi secara aktif tidak akan menghapus catatan kewajiban keuangan nasabah.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menjelaskan bahwa sesuai perjanjian pendanaan, nasabah tetap memiliki kewajiban untuk menyelesaikan pinjamannya.
Baca Juga:
Lindungi Konsumen, OJK Perketat Aturan Skema Pembayaran Tadpole pada Pinjol
OJK secara rutin mencatat setiap riwayat pembiayaan nasabah ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Catatan ini secara aktif memengaruhi profil kredit nasabah di mata lembaga keuangan di seluruh Indonesia.
Riwayat Buruk Hambat Akses Kredit Masa Depan
Pencatatan dalam SLIK membawa dampak langsung yang sangat serius bagi akses pembiayaan nasabah di masa depan.
Nasabah dengan riwayat
galbay
akan menghadapi kesulitan besar saat mencoba mengajukan kredit atau pembiayaan dari lembaga keuangan formal, baik perbankan maupun perusahaan pembiayaan lainnya.
Lembaga keuangan menggunakan data SLIK secara aktif untuk menilai kelayakan dan kepercayaan terhadap calon debitur.
Selain hambatan akses kredit, nasabah juga harus menghadapi akumulasi kewajiban yang terus bertambah. OJK menekankan bahwa bunga, manfaat ekonomi, serta denda keterlambatan tetap berjalan sesuai dengan perjanjian awal yang telah disepakati.
Meskipun nasabah mencoba menghilang atau tidak lagi aktif dalam aplikasi, jumlah utang mereka akan terus membengkak seiring berjalannya waktu.
Utang Tetap Ditagih Meski Lewat 90 Hari
OJK juga mengklarifikasi anggapan keliru di masyarakat mengenai hangusnya utang setelah masa keterlambatan mencapai 90 hari.
Perusahaan penyelenggara
fintech lending
tetap memiliki hak untuk melakukan penagihan atau menggunakan jasa pihak ketiga dalam proses penarikan utang tersebut.
Baca Juga:
NIK Disalahgunakan Pinjol atau Judol? Begini Cara Cek via SLIK OJK dan Cara Lapor
Ketentuan 90 hari tersebut sebenarnya merupakan batas waktu bagi perusahaan untuk melaporkan kualitas pendanaan, namun bukan berarti kewajiban nasabah gugur secara otomatis.
Melalui peringatan ini, OJK secara aktif mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan layanan pinjaman digital. Kesadaran untuk memenuhi kewajiban tepat waktu merupakan kunci utama dalam menjaga reputasi keuangan pribadi.
Dengan menjaga riwayat kredit yang bersih, nasabah secara tidak langsung mengamankan kesempatan mereka untuk mendapatkan dukungan finansial yang lebih besar dan resmi di masa yang akan datang.
(*Sr)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.