Ayah Kandung di Kubu Raya Tega Cabuli Anak Sendiri, Polisi Siapkan Pasal Berlapis
Faktakalbar.id, KUBU RAYA –
Tindakan
asusila
yang merusak masa depan anak di bawah umur kembali terungkap di
Kabupaten Kubu Raya
. Mirisnya, kejahatan seksual ini dilakukan oleh orang terdekat korban.
Seorang pria berinisial DD (35) dijebloskan ke sel tahanan setelah terbukti mencabuli putri kandungnya sendiri yang baru berusia 15 tahun.
Kasus kekerasan seksual dalam lingkungan keluarga ini terbongkar setelah korban tidak lagi sanggup memendam traumanya. Ia memberanikan diri menceritakan perbuatan sang ayah kepada ibunya.
Berdasarkan pengakuan korban, tindakan bejat tersebut telah dilakukan pelaku sebanyak dua kali.
Baca Juga:
Rapatkan Barisan, Pemuda Muhammadiyah Kubu Raya Evaluasi Program Kerja Sasar Dampak Nyata
Menerima laporan dari keluarga korban, aparat Polres Kubu Raya langsung bergerak cepat meringkus tersangka. Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya, Ade, yang memberikan keterangan mewakili Kasat Reskrim Nunut Rivaldo Simanjuntak, membenarkan adanya penangkapan terhadap DD.
"Pelaku telah kami amankan dan saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA)," ujar Ade dalam keterangannya, Senin (13/4).
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak sebatas pada penegakan hukum pidana terhadap pelaku, melainkan juga berfokus pada pemulihan kondisi korban yang mengalami trauma mendalam akibat perbuatan ayah kandungnya.
"Saat ini, Unit PPA Satreskrim Polres Kubu Raya tengah melakukan penyidikan mendalam guna merampungkan berkas perkara. Mengingat dampak psikologis yang sangat berat bagi korban di bawah umur, kami bergerak secara komprehensif dengan menjalin koordinasi erat bersama Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)," ungkap Ade.
Koordinasi lintas instansi tersebut bertujuan untuk memastikan korban mendapatkan pemulihan kejiwaan, sehingga peristiwa kelam ini tidak menghancurkan masa depan pendidikannya. Di sisi lain, penyidik memastikan pelaku akan menerima hukuman seberat-beratnya karena berstatus sebagai orang tua kandung.
"Langkah sinergis ini diambil untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan psikososial yang tepat serta
trauma healing
agar masa depan pendidikannya tetap terjaga. Kami berkomitmen menerapkan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak guna memberikan efek jera maksimal terhadap pelaku, mengingat tindakan ini dilakukan oleh orang tua kandung yang seharusnya menjadi pelindung tertinggi bagi anak," tegas Ade.
Baca Juga:
Dies Natalis ke-72 GMNI, KNPI Kubu Raya Dorong Pemuda Jadi Aktor Perubahan dan Beri Dampak Nyata
(Mira)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.