Babak Baru Dugaan Korupsi Dana Hibah Mujahidin, Kejati Kalbar Geledah Sejumlah Lokasi di Pontianak
Faktakalbar.id, PONTIANAK –
Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah untuk Yayasan Mujahidin Pontianak terus bergulir.
Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (
Kejati
) Kalimantan Barat pada Kamis (6/11/2025) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Pontianak dan sekitarnya.
Baca Juga:
Mantan Gubernur Kalbar Sutarmidji Beri Surat Kuasa kepada Kejati Terkait Kasus Hibah Yayasan Mujahidin
Langkah penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi bantuan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kepada Yayasan Mujahidin Pontianak untuk tahun anggaran 2019 hingga 2023.
Total nilai hibah tersebut dilaporkan mencapai lebih dari Rp22 miliar. Dana tersebut disebut dialihkan ke Yayasan Pendidikan Mujahidin tanpa dasar yang jelas.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar dan Surat Penyidikan yang telah diterbitkan sebelumnya.
Tim penyidik dibagi dalam beberapa kelompok dan bergerak ke beberapa titik penting, di antaranya:
Kantor Yayasan Mujahidin Pontianak
Rumah saksi I di Jalan Putri Daranante, Gang Andayani 1, Kelurahan Sungai Bangkong
Rumah saksi AR di Komplek Puri Akcaya, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya
Rumah saksi MR di Jalan Prof. Dr. Hamka, Gang Nilam 6, Pontianak Kota
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting, termasuk laptop, ponsel, dan
flash disk
yang diduga berkaitan dengan aliran dana hibah.
Semua barang bukti tersebut telah dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk pendalaman lebih lanjut sebelum dilakukan penyitaan resmi.
Baca Juga:
Jejak Sangar Kajati Kalbar Baru Emilwan Ridwan: Pembongkar Korupsi Mafia Tanah
Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, Rudy Astanto, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.
“Benar, hari ini tim penyidik melakukan tindakan penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Pontianak dan sekitarnya. Tindakan ini merupakan bagian dari proses penyidikan guna mencari dan memperkuat alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani,” ujar Rudy.
Ia menegaskan, seluruh kegiatan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Setiap langkah penyidikan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, dan akuntabilitas. Tidak ada ruang bagi praktik penyimpangan dalam penegakan hukum,” tegasnya.
Rudy menambahkan, penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah diawali dengan pemeriksaan sejumlah saksi serta pengumpulan dokumen awal.
Tim penyidik kini tengah menganalisis alat bukti untuk menentukan pihak-pihak yang paling bertanggung jawab dalam dugaan korupsi dana hibah Mujahidin tersebut.
Kejati Kalbar memastikan komitmennya untuk menuntaskan kasus korupsi dana hibah Mujahidin ini secara tegas dan berintegritas, guna mengungkap secara terang benderang seluruh unsur tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik.
(*Red)
Tag:
#kejati kalbar
#Penggeledahan
#Korupsi Dana Hibah Mujahidin
#Yayasan Mujahidin Pontianak
#Pidsus Kejati Kalbar
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.