faktakalbar

Babak Baru Kasus Perampasan Emas Sekadau, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Faktakalbar.id - Kepolisian Resor Sekadau menahan empat orang tersangka kasus dugaan pencurian emas milik warga Kabupaten Sintang pada Rabu (19/8).

Penulis: Natash Thursday, 20 August 2026 📖 2 menit
Babak Baru Kasus Perampasan Emas Sekadau, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Faktakalbar.id - Kepolisian Resor Sekadau menahan empat orang tersangka kasus dugaan pencurian emas milik warga Kabupaten Sintang pada Rabu (19/8).

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing berinisial AA, K, M, dan FC.

Kasat Reskrim Polres Sekadau Zainal Abidin membenarkan penetapan status hukum terhadap para tersangka tersebut.

Keputusan tersebut diambil penyidik usai menggelar rangkaian penyelidikan dan gelar perkara resmi pada Jumat (14/8).

"Perkara ini sebelumnya dilaporkan pada tanggal 23 Juli 2026. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka," ujar Zainal.

Kasus perampasan barang berharga ini bermula dari laporan korban berinisial AL yang berusia 43 tahun.

Korban melapor usai kendaraan yang ditumpanginya dihadang saat melintas di kawasan Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir.

Pelaku mengambil paksa barang berharga berupa dua batang emas dan satu lempeng emas milik korban.

Total perhiasan yang hilang diperkirakan mencapai berat 936,97 gram dari total muatan 1,66 kilogram.

"Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf d dan/atau Pasal 482 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," ungkap Zainal.

Seluruh tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan Polres Sekadau guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tim penyidik turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku saat melancarkan aksi kejahatan.

Para tersangka dipastikan mendapat pendampingan dari tim kuasa hukum selama menjalani seluruh proses pemeriksaan hukum.

Pihak kepolisian masih terus mendalami peran serta kontribusi masing-masing tersangka dalam tindak pidana tersebut.

"Kami tetap mengedepankan presumption of innocence atau asas praduga tidak bersalah, karena hak hukum dan konstitusi setiap masyarakat sama di muka hukum. Satreskrim Polres Sekadau juga masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi fakta dan alat bukti serta mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut," tegas Zainal.

Penanganan kasus tindak pidana perampasan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sekadau Andhika Wiratama.

Penyidik berjanji akan mengusut tuntas motif utama di balik aksi kejahatan yang meresahkan warga ini.

Penegakan hukum yang transparan dan profesional menjadi komitmen utama aparat kepolisian dalam menangani perkara.

Masyarakat mengapresiasi kejelasan penanganan hukum kasus kejahatan yang melibatkan kerugian materiil berjumlah besar ini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK