faktakalbar

Bahaya Mengintai di Balik Skincare: BPOM Ungkap 11 Produk Kosmetik Mengandung Bahan Terlarang

Penulis: Redaksi Friday, 08 May 2026 📖 2 menit
Bahaya Mengintai di Balik Skincare: BPOM Ungkap 11 Produk Kosmetik Mengandung Bahan Terlarang
FAKTAKALBAR.ID, NASIONAL – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengeluarkan peringatan keras bagi konsumen di Indonesia. Berdasarkan hasil pengawasan rutin pada triwulan I tahun 2026, BPOM mengidentifikasi 11 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan zat yang dilarang keras untuk digunakan dalam sediaan kecantikan. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa temuan ini didapat dari pemantauan intensif di berbagai wilayah tanah air. "Temuan tersebut berasal dari pengawasan rutin terhadap produk yang beredar di masyarakat di seluruh Indonesia," ujar Taruna dalam siaran pers resminya. Produk yang terjaring dalam daftar hitam ini cukup beragam, mulai dari kosmetik hasil kontrak produksi, merek lokal, produk impor, hingga produk tanpa izin edar (TIE) yang sama sekali tidak terdaftar di database BPOM. Baca Juga:  FGD Polda Kalbar: Penguatan Pengawasan Peredaran Kosmetik Tanpa Izin Edar Risiko Kesehatan Serius: Dari Iritasi hingga Kanker Uji laboratorium menunjukkan adanya kandungan zat beracun seperti merkuri, hidrokinon, asam retinoat, deksametason, hingga senyawa 1,4-dioksan. Zat-zat ini memiliki dampak yang merusak bagi tubuh manusia. Merkuri dan hidrokinon, misalnya, dapat menyebabkan kerusakan ginjal dan perubahan kulit permanen. Sementara itu, pewarna merah K10 dan senyawa 1,4-dioksan diketahui bersifat karsinogenik atau berpotensi memicu kanker. Taruna Ikrar menyatakan kekecewaannya terhadap oknum pelaku usaha yang masih berani mempertaruhkan nyawa konsumen demi meraup keuntungan finansial. "Temuan ini menunjukkan bahwa masih ada pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen demi keuntungan. BPOM tidak akan ragu mengambil tindakan tegas, termasuk sanksi administratif hingga pidana," tegasnya. Daftar Produk yang Dilarang Berdasarkan rilis resmi BPOM, berikut adalah daftar produk yang terbukti mengandung bahan berbahaya: BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream: Mengandung hidrokinon dan asam retinoat. BRASOV Nail Polish: Mengandung pewarna merah K10. LT BEAUTY SKIN WSC: Mengandung merkuri. MADAME GIE Madame: Mengandung pewarna merah K10. SELSUN 7 Herbal & SELSUN 7 Flowers: Mengandung cemaran 1,4-dioksan melebihi ambang batas. TZUYU SKIN CARE (Day Cream & Night Cream): Keduanya terbukti mengandung deksametason. BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner: Produk tidak terdaftar yang mengandung hidrokinon dan asam retinoat. MONESIA APOTHECARY (Melano Glow Duo & Night Melano Cream): Produk tidak terdaftar yang mengandung hidrokinon dan asam retinoat. Tindakan Tegas dan Imbauan Masyarakat Menindaklanjuti temuan ini, BPOM telah mencabut izin edar bagi produk yang terdaftar dan memerintahkan penghentian total kegiatan produksi serta distribusi. Pelanggaran ini tergolong serius karena menabrak Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar. Taruna kembali mengingatkan bahwa keamanan produk kecantikan bersifat mutlak dan tidak bisa dinegosiasikan. "Produk kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Tidak ada toleransi bagi penggunaan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat," tandas Taruna. Ia juga berpesan agar masyarakat tidak mudah tergiur oleh janji hasil instan yang kerap ditawarkan oleh produk ilegal. "Meningkatnya temuan ini menjadi sinyal bahwa kewaspadaan tidak boleh diturunkan. Masyarakat harus lebih cerdas dan kritis dalam memilih kosmetik. Pastikan selalu memilih produk yang telah memiliki izin edar dan digunakan sesuai ketentuan," pungkasnya. Baca Juga:  Dari Skincare hingga Rokok Ilegal, Kejari Pontianak Musnahkan Barang Bukti 77 Perkara

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK