Bahaya Sertifikat Tanah Masih Atas Nama Orang Meninggal
Faktakalbar.id, LIFESTYLE -
Banyak
masyarakat
masih menunda proses balik nama sertifikat tanah warisan dari orang tua yang telah meninggal dunia. Padahal, membiarkan status kepemilikan tanpa kepastian hukum dapat memicu berbagai risiko serius di masa depan.
Tanah
yang belum turun waris secara administratif sangat rentan memicu konflik internal antar ahli waris. Tanpa pencatatan resmi di
Kantor Pertanahan
, pembagian hak masing-masing anggota keluarga tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
Baca Juga:
Terbukti Palsukan Dokumen, Oknum Polisi Divonis 7 Bulan Penjara Terkait Kasus Penipuan Surat Tanah
Kondisi ini sering kali berujung pada gugatan atau pemblokiran sertifikat oleh pihak lain yang mengklaim hak atas tanah tersebut.
Pemerintah mewajibkan pendaftaran peralihan hak karena waris sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.
Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian subjek hukum pemilik tanah sehingga status kepemilikannya menjadi jelas dan terlindungi oleh negara.
Hambatan Transaksi dan Perbankan
Risiko lain yang mengintai adalah tertutupnya akses transaksi komersial. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tidak dapat memproses akta jual beli jika nama yang tercantum dalam sertifikat sudah meninggal dunia dan belum beralih ke ahli waris.
Baca Juga:
Cara Mengurus Sertifikat Tanah dari Girik ke SHM
Selain itu, pihak perbankan akan menolak tanah tersebut sebagai agunan kredit. Bank mensyaratkan sertifikat harus atas nama debitur atau ahli waris yang sah sebagai pemegang hak.
Oleh karena itu, melakukan balik nama sesegera mungkin menjadi langkah krusial untuk menjaga nilai ekonomis aset tanah tersebut.
(*Sr)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.