faktakalbar

Bahlil Ungkap Modus Tambang Timah Ilegal Berkedok Izin Pasir Kuarsa, Perizinan Ditarik ke Pusat

Penulis: Redaksi Wednesday, 26 November 2025 📖 2 menit
Bahlil Ungkap Modus Tambang Timah Ilegal Berkedok Izin Pasir Kuarsa, Perizinan Ditarik ke Pusat
Faktakalbar.id, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) terus berupaya menertibkan tata kelola pertambangan di Indonesia. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, baru-baru ini membongkar modus operandi baru yang dilakukan oleh para pelaku tambang timah ilegal. Baca Juga: Kontroversi Tentara ‘Turun Gunung’ Urus Tambang Ilegal, TNI: Ini Perintah Presiden Prabowo Bahlil mengungkapkan bahwa terdapat praktik penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Para pelaku memanipulasi dokumen perizinan dengan mengajukan izin untuk komoditas pasir kuarsa dan pasir silika, namun pada kenyataannya mereka melakukan eksploitasi komoditas timah. “Ada satu yang kemarin saya temukan, bahwa mereka izinnya pasir kuarsa (dan silika) tapi di dalamnya timah,” ucap Bahlil, Senin (25/11/2025). Temuan pelanggaran ini memicu langkah tegas dari pemerintah pusat. Bahlil memutuskan untuk menarik kewenangan penerbitan izin pertambangan pasir kuarsa dan pasir silika yang sebelumnya berada di tangan pemerintah daerah, kini diambil alih ke pusat. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Terbatas (Ratas) yang digelar sebelumnya. “Sekarang, dengan keputusan ratas (rapat terbatas) kemarin, akan ada revisi peraturan. Untuk seluruh perizinan (penambangan) pasir kuarsa maupun pasir silika akan ditarik ke pusat,” tegas Bahlil. Revisi aturan ini dipastikan tidak hanya berlaku spesifik untuk wilayah Bangka Belitung yang dikenal sebagai lumbung timah, melainkan akan diterapkan secara nasional di seluruh daerah di Indonesia. Langkah ini ditempuh pemerintah sebagai upaya serius memperbaiki carut-marut tata kelola pertambangan nasional. “Tidak hanya Babel, semuanya mau kami rapikan,” tambahnya. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di kediamannya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (23/11), memfokuskan pembahasan pada penanganan kawasan-kawasan ilegal yang selama ini sulit dijangkau aparat. Baca Juga: Imparsial Kritik Keras Pelibatan TNI dalam Penertiban Tambang Ilegal di Bangka Belitung Presiden menekankan perlunya langkah terpadu lintas lembaga untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif di wilayah rawan tersebut. Selain modus tambang timah ilegal berkedok izin pasir kuarsa, Bahlil juga memaparkan temuan lain yang tak kalah serius. Pihaknya menemukan banyak penambang yang sudah mengantongi IUP, namun belum memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Secara regulasi, aktivitas pertambangan tersebut tetap digolongkan ilegal meskipun memiliki IUP, karena melanggar aturan kehutanan. Kegiatan tanpa IPPKH ini menyebabkan kerusakan lingkungan yang masif, di mana kawasan hutan dipenuhi oleh lubang-lubang bekas galian yang tidak direklamasi. Bahlil memperingatkan bahwa sanksi tegas menanti para pelanggar aturan tersebut. “Itu semuanya akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada. Kami tidak ingin (lebih parah), jadi kami tertibkan semuanya. Jangan sampai ada gerakan-gerakan tambahan lagi,” tutur Bahlil. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK