Baleg DPR Pastikan RUU Hak Cipta Rampung 17 Desember 2026
Baleg DPR dan pemerintah menargetkan pembahasan RUU Hak Cipta rampung paling lambat 17 Desember 2026, dengan aturan untuk era digital dan AI.
Faktakalbar.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyepakati pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta ditargetkan rampung paling lambat pada 17 Desember 2026.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat Baleg DPR bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan memastikan perubahan jadwal pembahasan tidak mengubah tenggat penyelesaian RUU tersebut.
Pembahasan awal yang sebelumnya direncanakan mulai 7 Oktober harus digeser. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, Kementerian Hukum menjadi tuan rumah agenda World Intellectual Property Organization (WIPO) di Bali pada 7-10 Oktober 2026.
Karena agenda tersebut, pemerintah belum dapat memulai pembahasan RUU Hak Cipta pada 7 Oktober. Pembahasan kemudian dijadwalkan kembali setelah masa reses DPR berakhir. Meski demikian, Baleg dan pemerintah tetap menyepakati target penyelesaian paling lambat 17 Desember 2026.
Dalam pembahasan tersebut, Baleg juga resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Hak Cipta. Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung ditetapkan sebagai Ketua Panja yang akan memimpin pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) secara terbuka.
RUU Hak Cipta disiapkan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi dan era digital. Salah satu materi yang menjadi perhatian adalah pengaturan kewajiban dan tanggung jawab platform digital dalam mencegah pelanggaran hak cipta.
Selain itu, rancangan regulasi tersebut mencakup perlindungan bagi pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait, termasuk karya jurnalistik. RUU juga akan mengatur karya berbasis kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI), hak ekonomi dan moral, lisensi, royalti, serta mekanisme penyelesaian sengketa.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan pemerintah memiliki 1.117 daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam RUU tersebut. DIM itu terdiri atas sejumlah kategori, termasuk usulan tetap, perubahan, penghapusan, substansi baru, dan perubahan redaksional.
Baleg dan pemerintah selanjutnya akan melanjutkan pembahasan sesuai jadwal yang telah disepakati. Targetnya, seluruh pembahasan RUU Hak Cipta dapat diselesaikan paling lambat pada 17 Desember 2026.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.