faktakalbar

Baleg DPR RI di Kalbar: RUU Satu Data Indonesia Harus Buka Akses Informasi HGU untuk Cegah Konflik Lahan

Penulis: Redaksi Sunday, 12 April 2026 📖 2 menit
Baleg DPR RI di Kalbar: RUU Satu Data Indonesia Harus Buka Akses Informasi HGU untuk Cegah Konflik Lahan
Faktakalbar.id, PONTIANAK – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menegaskan bahwa rumusan regulasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia harus mampu menjamin keterbukaan informasi bagi masyarakat luas. Keterbukaan data publik, khususnya di sektor agraria dan perkebunan, dinilai sangat krusial untuk mencegah rakyat kecil menjadi korban kriminalisasi. Baca Juga:  Rawan Kebocoran, Pemprov Kalbar Desak Aturan Sanksi Pidana Masuk dalam RUU Satu Data Indonesia Pernyataan tersebut disampaikan Bob Hasan saat memimpin kunjungan kerja Baleg DPR RI untuk menghimpun masukan terkait penyusunan naskah akademik RUU Satu Data Indonesia di Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Jumat (10/4/2026). Bob Hasan menilai pembentukan regulasi ini bukan sekadar urusan administratif pengelolaan angka semata, melainkan alat strategis negara untuk menghadirkan keadilan dan mewujudkan demokrasi ekonomi bagi seluruh lapisan masyarakat. Ia mengkritik ketimpangan distribusi manfaat ekonomi yang masih terjadi di Indonesia akibat pengelolaan data sumber daya yang tidak optimal. Dalam pemaparannya, politisi tersebut menyoroti secara khusus sulitnya masyarakat akar rumput mengakses data pertanahan yang dikuasai korporasi, seperti perizinan Hak Guna Usaha (HGU). “Rakyat seringkali kesulitan mengakses data, misalnya terkait Hak Guna Usaha. Padahal data itu penting untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum,” ujar Bob. Bob mengangkat realita di lapangan di mana minimnya transparansi data HGU sering kali memicu konflik horizontal dan vertikal. Ia mencontohkan banyak kasus masyarakat lokal yang berujung dimeja hijau karena dituduh mengambil hasil bumi di area konsesi perkebunan, padahal status lahan tersebut sebenarnya masih dalam sengketa akibat ketidakjelasan data tata batas. “Ada masyarakat yang justru berhadapan dengan hukum karena dianggap mengambil hasil di lahan yang sebenarnya masih menjadi sengketa. Ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi data,” ungkapnya tegas. Melalui RUU ini, Baleg DPR RI menargetkan agar portal informasi Satu Data Indonesia nantinya benar-benar menjadi aset milik rakyat, bukan sebatas etalase data yang hanya bisa diakses oleh kalangan pemerintah atau pemodal tertentu. “Data tidak boleh eksklusif, data harus terbuka, dapat diakses, dan dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat,” pungkas Bob Hasan. Ia kembali menekankan bahwa cita-cita kedaulatan dan demokrasi ekonomi hanya akan terwujud apabila seluruh kebijakan strategis yang diambil oleh negara didasarkan pada data yang valid, transparan, dan secara nyata berpihak kepada kepentingan rakyat. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK