BANI Pontianak dan IMAC Gelar Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Bisnis di Luar Pengadilan
Faktakalbar.id, PONTIANAK –
Dalam era globalisasi, dunia usaha menghadapi tingkat persaingan yang semakin ketat. Tak jarang, sengketa bisnis muncul akibat perbedaan interpretasi, ketidaksepakatan, hingga konflik antarpihak dalam suatu transaksi.
Untuk itu, pemahaman mengenai mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan khususnya melalui
arbitrase
dan mediasi menjadi semakin penting bagi para pelaku usaha maupun lembaga publik.
Baca Juga:
IDC AMSI 2025 Kupas Tuntas Masa Depan Bisnis Media Digital di Era Sovereign AI
Sebagai upaya memperluas pemahaman tersebut,
BANI
Pontianak dan Indonesia Mediation Arbitration Centre (
IMAC
), dengan dukungan BANI Arbitration Center, akan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi.
Acara ini mengusung tema: “Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan Melalui Mekanisme Mediasi dan Arbitrasi.”
Kegiatan sosialisasi ini akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal: Senin, 10 November 2025
Tempat: Convention Center Universitas Panca Bhakti, Pontianak.
Acara ini akan dibuka secara resmi oleh Ketua BANI Arbitration dan Ketua IMAC, Dr. Anangga Roosdiono.
Kegiatan ini juga akan dihadiri oleh Rektor Universitas Panca Bhakti, Dr. Purwanto dan Ketua BANI Pontianak, Prof. Garuda Wiko.
Sejumlah narasumber ahli dipastikan hadir untuk mengisi sesi materi, di antaranya:
Dr. Bambang Widjojanto SH, MSi, CIM
Dr. Eko Dwi Prastiyo SH, MH, CIM
Ir. Ali Uhan ST, IPM
Sementara itu, jalannya diskusi akan dipandu oleh Dr. Ir. Yudi Haliman yang bertindak selaku moderator.
“Sosialisasi ini bertujuan memberikan wawasan dan perspektif yang komprehensif mengenai penerapan mediasi dan arbitrase dalam penyelesaian sengketa bisnis,” ujar Yudi Haliman.
Antusiasme terhadap acara ini terbilang tinggi. Hingga saat ini, tercatat sekitar 219 peserta telah memastikan kehadiran.
Baca Juga:
Sinergi Ekonomi Lokal: Bagaimana Model Bisnis Mayawana Persada Mengakar pada Pemberdayaan Komunitas
Para peserta berasal dari berbagai unsur, mulai dari dinas dan instansi pemerintah provinsi, KADIN, GAPENSI, perbankan, perguruan tinggi, rumah sakit, hingga asosiasi perkebunan dan pertambangan.
Dengan tingginya minat peserta, sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi momentum penting dalam meningkatkan pemahaman serta mendorong penggunaan mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan di Kalimantan Barat.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.