Bank Dunia Sebut Upah Minimum Picu Pekerja Informal
Faktakalbar.id, LIFESTYLE -
Bank Dunia
merilis laporan terbaru berjudul Reformasi untuk Indonesia yang Formal dan Makmur pada Maret 2026. Laporan tersebut menyoroti kebijakan penetapan upah minimum di
Indonesia
. Bank Dunia menilai kebijakan tersebut memicu distorsi besar di pasar
tenaga kerja
nasional.
Kenaikan upah minimum membebani perusahaan dengan biaya operasional yang tinggi. Perusahaan akhirnya mengurangi perekrutan karyawan baru untuk menekan pengeluaran.
Hal ini mendorong pencari kerja mencari peluang di luar perusahaan formal. Sebagian besar tenaga kerja akhirnya masuk ke sektor informal untuk menyambung hidup.
Baca Juga:
Harisson Nyatakan Kalbar Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah Pusat Terkait Penetapan Upah Minimum dan Penanganan Potensi PHK
Rasio Upah Melampaui Standar
Bank Dunia mencatat Indonesia memiliki rasio upah minimum terhadap upah median yang sangat tinggi. Rasio ini mencapai 124 persen pada tahun 2022.
Angka ini melampaui rata-rata negara anggota Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi yang hanya berada di tingkat 55 persen.
William Seitz dan Wael Mansour memimpin penyusunan laporan ini. Mereka mencatat persentase pekerja yang menerima upah minimum atau lebih mengalami penurunan tajam.
Angka tersebut turun dari 53 persen pada tahun 2010 menjadi kurang dari 20 persen pada tahun 2023. Sektor informal menyerap pekerja terdampak agar mereka tidak menambah angka pengangguran.
Baca Juga:
Bank Dunia Ngajak Ribut, Masa’ Indonesia Dibilang Susah Jadi Negara Maju
Pekerja Tanpa Hak Dasar
Kondisi ini menciptakan kerugian efisiensi bagi perekonomian nasional. Banyak pekerja tidak mendapat hak dasar seperti cuti, tunjangan pengangguran, maupun jaminan pensiun.
Bank Dunia menemukan kurang dari 19 persen pekerja Indonesia menempati sektor formal. Banyak perusahaan juga beroperasi tanpa mematuhi kerangka hukum nasional, sehingga menekan produktivitas dan mengurangi basis pajak negara.
(*Sr)
Tag:
#ekonomi Indonesia
#Pasar Tenaga Kerja
#Pekerja Informal
#Upah minimum Indonesia
#Bank Dunia 2026
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.