Bareskrim Bongkar Oplosan Gas Subsidi di Sukoharjo, Kerugian Negara Rp4 Miliar
Faktakalbar.id, SUKOHARJO
- Kasubdit II Dittipidter
Bareskrim Polri
, Kombes Pol Sardo Sibarani, memimpin langsung pengungkapan praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi di
Kabupaten Sukoharjo
, Jawa Tengah.
Aksi ilegal tersebut diduga telah berlangsung selama enam bulan dan menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp4,05 miliar, Sabtu (01/11/25).
Baca Juga:
Antrean Gas Elpiji di Kubu Raya Bukan Kelangkaan, Bupati Sujiwo Pastikan Stok Aman
Penggerebekan dilakukan pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah gudang di Desa Prampelan, Kelurahan Waru, Kecamatan Baki.
Saat petugas tiba, tim menemukan proses "
penyuntikan
" atau pemindahan isi tabung gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi berukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram, dan 50 kilogram sedang berlangsung.
Dua orang pelaku diamankan di lokasi, masing-masing berinisial R, selaku koordinator lapangan, dan A, yang berperan sebagai “
dokter
” atau penyuntik gas.
Sejumlah saksi juga turut diperiksa untuk memperdalam penyidikan.
Bareskrim turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain lima unit mobil pickup (Suzuki Carry Nopol AD 8335 AV, Suzuki Nopol AD 9124 AB, Daihatsu Grand Max Nopol D 8093 WH, Suzuki Carry Nopol H 6703 PL, dan Daihatsu Grand Max Nopol AB 8305 FC).
Baca Juga:
Urus SKCK di Polda Kalbar Kini Lebih Mudah, Warga Apresiasi Layanan POLRI Super App
Selain itu, disita ribuan tabung gas yang terdiri dari 1.697 tabung ukuran 3 kg, 91 tabung ukuran 5,5 kg, 307 tabung ukuran 12 kg, dan 10 tabung ukuran 50 kg, beserta peralatan khusus yang digunakan untuk melakukan penyuntikan.
Kombes Pol Sardo menjelaskan, modus pelaku adalah memindahkan isi gas bersubsidi ke tabung non-subsidi untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi di pasaran.
“Praktik ini jelas merugikan negara dan masyarakat kecil yang seharusnya berhak atas gas bersubsidi,”
ujarnya, Jumat (31/10/2025).
Ia menegaskan, penyidik Bareskrim akan terus mengembangkan kasus ini guna menelusuri jaringan yang lebih besar.
“Kami pastikan seluruh pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum,”
kata Sardo.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam pengembangan untuk mengungkap distribusi dan keterlibatan pihak lain dalam bisnis ilegal gas elpiji bersubsidi tersebut
(ra)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.