Bareskrim Bongkar Pabrik Oplosan Gas LPG Subsidi di Sukoharjo, Kerugian Negara Rp 4 Miliar
Faktakalbar.id, SUKOHARJO –
Unit 3 Subdit 2 Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter)
Bareskrim Polri
berhasil mengungkap praktik oplosan gas LPG subsidi skala besar.
Sebuah gudang di Desa Prampelan, Kelurahan Waru, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, digerebek pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca Juga:
Pengoplosan Gas LPG Subsidi Terbongkar di Malang, Ini Modus Pelaku
Dalam operasi yang dipimpin oleh Kombespol Sardo MP Sibarani tersebut, petugas mendapati kegiatan ilegal berupa pemindahan isi tabung gas LPG bersubsidi 3 kg ke tabung gas non-subsidi dengan ukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg.
Saat penggerebekan, kegiatan “penyuntikan” gas sedang berlangsung aktif. Petugas di lapangan mengamankan seorang koordinator lapangan berinisial R dan seorang “dokter” atau penyuntik gas berinisial A, serta beberapa orang saksi di lokasi kejadian.
Sita Ribuan Tabung dan 5 Mobil Pickup
Dari lokasi gudang, tim Dittipidter Bareskrim Polri juga menyita sejumlah besar barang bukti yang digunakan untuk operasi ilegal tersebut.
Baca Juga:
Polres Sambas Tangkap Sopir Pikap Pengangkut LPG 3 Kg Bersubsidi Tanpa Dokumen Resmi
Barang bukti yang disita meliputi:
Kendaraan Pickup:
1 unit mobil pickup Suzuki Carry putih, Nopol AD 8335 AV.
1 unit mobil pickup Suzuki putih, Nopol AD 9124 AB.
1 unit mobil pickup Daihatsu Grand Max putih, Nopol D 8093 WH.
1 unit mobil pickup Suzuki Carry hitam, Nopol H 6703 PL.
1 unit mobil pickup Daihatsu Grandmax Carry hitam, Nopol AB 8305 FC.
Tabung Gas:
Ukuran 3 kg (subsidi): 1.697 tabung
Ukuran 5,5 kg (non-subsidi): 91 tabung
Ukuran 12 kg (non-subsidi): 307 tabung
Ukuran 50 kg (non-subsidi): 10 tabung
Selain itu, turut disita berbagai alat yang digunakan untuk melakukan "penyuntikan" atau pemindahan gas.
Kerugian Negara Capai Rp 4 Miliar
Kasubdit 2 Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Sardo MP Sibarani menyatakan bahwa praktik oplosan gas LPG subsidi ini telah berlangsung cukup lama dan merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar.
Berdasarkan perhitungan awal, praktik ini telah beroperasi selama kurang lebih 6 bulan dan menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp 4.050.000.000 (empat miliar lima puluh juta rupiah).
Baca Juga:
Agen Gas di Pontianak Terapkan Aturan Ketat, Satu KTP Hanya Boleh Beli Satu Tabung
Kombes Pol Sardo menegaskan bahwa Bareskrim Polri akan terus mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatan mereka,” tegas Kombes Pol Sardo.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh Bareskrim Polri untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak lain yang terlibat.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.