Bareskrim Geledah Kantor Dana Syariah Indonesia, Usut Dugaan Fraud dan Skema Ponzi Triliunan Rupiah
Faktakalbar.id, NASIONAL
– Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026) sore
.
Upaya paksa ini dilakukan untuk mengusut kasus dugaan
penipuan (
fraud
)
hingga gagal bayar yang merugikan ribuan investor.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, membenarkan kegiatan tersebut.
"Benar sore ini Tim Penyidik melakukan kegiatan upaya paksa penggeledahan di Kantor Dana Syariah Indonesia," ujar Ade Safri, Jumat (23/1/2026)
.
Baca Juga:
Waspada Penipuan LinkedIn Berkedok Balasan Pesan Resmi
Dalam pantauan di lokasi, puluhan penyidik terlihat membawa sejumlah dokumen dan perangkat elektronik (printer) dari lantai 8 gedung tersebut
.
Barang-barang ini disita sebagai alat bukti guna memperterang tindak pidana yang terjadi serta menetapkan
tersangka
yang harus bertanggung jawab.
Dugaan Skema Ponzi Berbalut Syariah
Kasus ini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan setelah polisi menemukan adanya unsur pidana
. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa pola bisnis yang dijalankan DSI terindikasi menggunakan skema Ponzi yang dibalut dengan label syariah.
"Pola dan mekanisme penghimpunan serta penggunaan dana oleh manajemen DSI, yang kita cermati, skemanya menyerupai ponzi yang dibungkus dengan label syariah," tegas Deputi Bidang Pemberantasan PPATK, Danang Tri Hartono
.
Data dari paguyuban
lender
mencatat sedikitnya 4.200 korban mengalami kendala penarikan dana dengan total kerugian mencapai Rp1,2 triliun
.
Sementara itu, dugaan kerugian total diperkirakan bisa mencapai Rp2,4 triliun dengan jumlah korban hingga 15 ribu investor.
Baca Juga:
Awas Penipuan! Link Pendaftaran CPNS Dishub di TikTok Ternyata Modus Pencurian Data
(Mira)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.