faktakalbar

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Penjualan Phishing Tools Internasional, Kerugian Capai Rp350 Miliar

Penulis: Redaksi Friday, 24 April 2026 📖 2 menit
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Penjualan Phishing Tools Internasional, Kerugian Capai Rp350 Miliar
Faktakalbar.id, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan penjualan phishing tools berskala internasional dengan menangkap dua tersangka berinisial GWL dan FYT di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Pengungkapan kasus peretasan dan akses ilegal ini turut menyita aset hasil kejahatan senilai Rp4,5 miliar serta mengungkap total kerugian korban global yang mencapai angka Rp350 miliar. Baca Juga:  Bongkar Aliran Dana Judi Online, Bareskrim Polri dan PPATK Bidik Payment Gateway Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari temuan situs bernama wellstore yang secara terang-terangan menjual perangkat lunak untuk aktivitas peretasan. “Situs wellstore tersebut terindikasi memperjualbelikan script atau phishing tools, yaitu perangkat lunak yang dirancang untuk memfasilitasi perbuatan ilegal akses. Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan tautan akun aplikasi pesan Telegram yang menggunakan bot sebagai media komunikasi jual-beli dan pengiriman script,” ujar Himawan. Himawan memaparkan bahwa tersangka GWL bertindak sebagai pembuat dan pengembang perangkat lunak tersebut. Aksinya diketahui telah berlangsung selama beberapa tahun sebelum akhirnya terendus aparat. “Tersangka GWL sejak tahun 2017 telah memproduksi dan melakukan penyempurnaan phishing tools sebelum menjual dan mendistribusikannya di tahun 2018. Dalam melakukan penjualan tools, tersangka GWL membuat website wellstore.com pada tahun 2018, wellstore, dan wellsoft pada tahun 2020. Ketiga website ini terhubung dengan akun Telegram sebagai media komunikasi dan sarana pengiriman script kepada pembeli,” jelasnya. Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, menerangkan bahwa keberhasilan penangkapan ini murni berawal dari kegiatan patroli siber rutin yang dilanjutkan dengan metode penyamaran. “Berdasarkan hasil penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, yaitu Laporan Polisi Nomor LP/A/25/XI/2024/SPKT, perkara ini berhasil diungkap berawal dari patroli siber yang menemukan situs wellstore yang memperjualbelikan phishing tools. Dalam proses pendalaman, penyidik melakukan undercover buy dengan menggunakan aset kripto dan memastikan bahwa perangkat lunak tersebut digunakan untuk aktivitas phishing atau akses ilegal,” ungkap Nunung. Dari pengembangan hasil penyamaran tersebut, polisi mendapati fakta tingginya perputaran transaksi jaringan penjualan phishing tools tersebut di pasar gelap digital. “Dalam pengungkapan ini, penyidik berhasil mengungkap jaringan penjualan phishing tools internasional. Penyidik juga berhasil mengidentifikasi 2.440 pembeli dalam periode 2019 sampai 2024, serta 34.000 korban secara global. Selain itu, dua tersangka berinisial GWL dan FYT berhasil diamankan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya. Baca Juga:  Bongkar Aliran Dana Judi Online, Bareskrim Polri dan PPATK Bidik Payment Gateway Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di balik jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tersangka sudah ditahan sejak tanggal 9 April kemarin di Rutan Bareskrim Polri. Kegiatan lain dari penyidik yaitu menyita barang bukti dan aset hasil kejahatan senilai Rp4,5 miliar. Dari perbuatan tersangka ini, telah menyebabkan kerugian global sekitar 20 juta USD atau sekitar Rp350 miliar,” ujarnya. Menutup keterangannya, Nunung menegaskan bahwa operasi penegakan hukum ini adalah komitmen nyata kepolisian dalam mengamankan ranah digital Indonesia dari ancaman peretas. “Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam rangka melindungi masyarakat di ruang siber, memutus rantai ekosistem kejahatan digital, dan memperkuat kerja sama internasional, termasuk dengan rekan-rekan kita dari FBI,” tegas Nunung. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK