Bareskrim Polri Sita Aset Rp 22 Miliar dari Dua Pengusaha Pakaian Bekas Ilegal di Bali
Faktakalbar.id, DENPASAR -
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus)
Bareskrim Polri
menangkap dua pengusaha pakaian bekas atau
thrifting
berinisial ZT dan SB di Bali pada awal Desember 2025.
Selain melakukan penangkapan, polisi juga menyita aset tersangka senilai Rp 22 miliar yang diduga kuat berasal dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil penjualan barang ilegal tersebut.
Baca Juga:
Bukan Cuma Pakaian Bekas, Menkeu Purbaya Temukan Pakaian ‘Last Season’ Ilegal di Cikarang
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Lapangan GOR Ngurah Rai, Denpasar, Senin (15/12).
"Total aset yang dilakukan penyitaan sebesar Rp 22 miliar," kata Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak.
Jalur Penyelundupan dan Transaksi Ratusan Miliar
Kedua tersangka diketahui telah menjalankan bisnis pengusaha pakaian bekas sejak tahun 2021. Barang dagangan tersebut didatangkan dari dua Warga Negara (WN) Korea Selatan berinisial KDS dan KIM.
Saat ini, polisi masih mendalami peran pihak penghubung antara tersangka dengan kedua WN Korea Selatan tersebut.
Modus operandi yang digunakan adalah memanfaatkan pelabuhan tikus atau ilegal di wilayah Malaysia dan Riau untuk memasukkan barang ke Indonesia.
Pakaian bekas tersebut kemudian ditimbun di gudang kawasan Kabupaten Tabanan, Bali, sebelum didistribusikan ke pasar tradisional, toko ritel, hingga pedagang
online
di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Bali.
Berdasarkan analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) periode 2021 hingga 2025, nilai perputaran uang kedua pengusaha ini sangat fantastis. Total transaksi tercatat mencapai Rp 669 miliar.
"Di mana dari sejumlah transaksi tersebut, transaksi yang terkirim ke luar negeri ataupun ke Korea Selatan mencapai Rp 367 miliar," jelasnya.
Modus Pencucian Uang (TPPU)
Ade Safri menjelaskan bahwa keuntungan dari penjualan ilegal tersebut digunakan tersangka untuk memperkaya diri dan mengembangkan usaha lain guna menyamarkan asal-usul uang.
Tersangka ZT diketahui memiliki aset berupa tanah dan bangunan untuk toko pakaian serta perusahaan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dengan rute Surabaya-Jakarta dan Surabaya-Bandung.
Baca Juga:
DPRD Kalbar Dukung Stop Impor Pakaian Bekas, Bagaimana Nasib Pedagang?
Selain itu, ZT membeli satu unit Mitsubishi Pajero senilai Rp 500 juta, sementara SB membeli Toyota Raize senilai Rp 200 juta. Mereka menggunakan rekening atas nama orang lain untuk mencampur hasil usaha legal dan ilegal agar terlihat sah.
"Tersangka melakukan pencucian uang dengan menyamarkan beberapa transaksi menggunakan rekening atas nama orang lain, sehingga keuntungan dari penjualan barang ilegal tersebut bercampur dan seolah-olah berasal dari hasil usaha transportasi dan dari toko pakaian tersebut," ungkap Ade Safri.
Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara
Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 846 bal pakaian bekas, uang tunai Rp 2,5 miliar, 7 unit bus, 1 mobil Pajero, dan 1 mobil Raize.
Polisi menekankan perlunya kolaborasi antara kementerian dan pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan pintu masuk negara guna memutus rantai perdagangan ilegal ini.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sektor Perdagangan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga:
Disentil Menteri UMKM, Menkeu Purbaya “Gercep” Tutup Akses Impor Pakaian Bekas
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.