Bareskrim Polri Sita Kapal Pengangkut dalam Kasus Penyelundupan Pasir Timah Ilegal
Faktakalbar.id, NASIONAL -
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter)
Bareskrim Polri
kembali menyita satu unit kapal beserta mesin tempel di kawasan Dermaga Kubu, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Langkah tegas kepolisian ini merupakan hasil pengembangan penyidikan terkait kasus dugaan penyelundupan pasir timah ilegal dari perairan Indonesia menuju Malaysia.
Baca Juga:
Hujan Deras Picu Longsor di Tambang Timah Pemali, 6 Tewas dan 1 Masih Dicari
Kapal yang disita tersebut diduga kuat beroperasi sebagai sarana pengangkut awal. Kapal ini digunakan untuk memuat pasir timah dari daratan Bangka Selatan menuju titik temu yang berada di perairan lepas.
Setelah tiba di titik kumpul tersebut, muatan pasir timah dipindahkan ke kapal lain dengan kapasitas yang jauh lebih besar untuk diselundupkan melintasi perbatasan negara menuju Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni, mengonfirmasi bahwa penyitaan barang bukti kapal ini merupakan tindak lanjut langsung dari perkara pengiriman ilegal sebelumnya yang beratnya mencapai 7,5 ton.
“Kapal ini merupakan barang bukti baru hasil pengembangan penyidikan. Fungsinya sebagai sarana pengangkut dari darat ke tengah laut, kemudian muatan dipindahkan ke kapal lain untuk diberangkatkan ke Malaysia,” jelas Brigjen Pol Irhamni.
Pengungkapan kasus ini bermula dari digagalkannya pengiriman 7,5 ton pasir timah secara ilegal ke Malaysia pada 13 Oktober 2025 lalu. Pada peristiwa tersebut, sebanyak 11 orang anak buah kapal (ABK) ditangkap oleh otoritas maritim Malaysia.
Baca Juga:
Gerebek Tambang Timah Ilegal di Bangka Barat, Polda Babel Amankan 6 Pekerja dan Alat Berat
Mereka diamankan karena menggunakan perahu
fiberglass
tanpa nomor registrasi, serta tidak mengantongi dokumen perjalanan maupun dokumen muatan yang sah. Kesebelas ABK itu kemudian dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada 29 Januari 2026.
Dalam proses penyidikan lanjutan ini, selain menyita kapal dan mesin tempel, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Salah satunya adalah sampel pasir timah seberat 50 kilogram yang sebelumnya telah disisihkan oleh pihak otoritas Malaysia.
“Barang bukti yang disisihkan sebanyak 50 kilogram, namun dalam sekali pengiriman jumlahnya mencapai 7,5 ton,” ujar Brigjen Pol Irhamni.
Saat ini, penyidik kepolisian juga telah menyita sejumlah alat komunikasi yang digunakan oleh para pelaku selama beroperasi.
Barang bukti elektronik tersebut sedang dianalisis secara mendalam untuk menelusuri jaringan sindikat serta mengungkap identitas aktor utama yang diduga kuat bersembunyi di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.
Polri menegaskan komitmennya untuk memberantas tuntas seluruh rantai penyelundupan pasir timah ilegal lintas negara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Natash)
Tag:
#Bareskrim Polri
#Penyelundupan Pasir Timah
#Bangka Selatan
#Timah Ilegal Malaysia
#Dittipidter Polri
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.