faktakalbar

Bawa Rp28,9 Juta dari Cirebon, Pengedar Uang Palsu di Pontianak Diringkus Polisi

Penulis: Redaksi Sunday, 08 February 2026 📖 1 menit
Bawa Rp28,9 Juta dari Cirebon, Pengedar Uang Palsu di Pontianak Diringkus Polisi
Faktakalbar.id, PONTIANAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak berhasil menggagalkan tindak pidana peredaran uang palsu di Pontianak. Seorang pria berinisial AP (51), warga Kecamatan Pontianak Kota, tak berkutik saat diamankan petugas Unit Jatanras pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Baca Juga: Ancaman 15 Tahun Bui Menanti Dua Pria yang Belanjakan Uang Palsu di Pontianak Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat mengenai rencana transaksi mencurigakan di sebuah minimarket kawasan Jalan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Barat. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras yang dipimpin oleh Ipda Amin Suryadinata langsung bergerak cepat menuju lokasi. Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Ryan Eka Cahya, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. Di lokasi pertama, petugas berhasil menyita barang bukti awal berupa uang palsu senilai Rp5 juta dari tangan pelaku. Tidak berhenti di situ, polisi segera melakukan pengembangan kasus dengan menggeledah kediaman AP. “Total uang palsu yang berhasil diamankan mencapai Rp28,9 juta. Awalnya kami menyita Rp5 juta di lokasi penangkapan,” ujar Ryan dalam keterangan rilisnya, Sabtu (7/2/2026). Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, petugas kembali menemukan tumpukan uang palsu senilai Rp23,9 juta yang diduga kuat siap untuk diedarkan. Berdasarkan pemeriksaan sementara, Pengedar Uang Palsu ini mengaku mendapatkan barang ilegal tersebut dari seseorang berinisial I. Baca Juga: Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Pontianak Selatan, Polisi Imbau Warga Waspada Transaksi serah terima barang haram itu dilakukan saat AP pulang kampung ke Cirebon, Jawa Barat, sebelum akhirnya dibawa ke Pontianak. Kini, pelaku AP telah ditahan di Mapolresta Pontianak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis terkait mata uang dengan ancaman hukuman yang berat. "Pelaku AP terancam Undang-Undang Mata Uang pasal 36 juncto pasal 26 Undang-Undang nomor 7 tahun 2011, maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp100 M," tegas Ryan. Polresta Pontianak mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam bertransaksi tunai dan segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran uang yang mencurigakan, terutama yang melibatkan Pengedar Uang Palsu di lingkungan sekitar. (Natash)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK