Bawaslu Singkawang Meregistrasi Laporan Dugaan Money Politic
FAKTA GRUP -
Bawaslu Singkawang telah mendaftarkan laporan terkait dugaan praktik money politic yang terjadi di Kecamatan Singkawang Selatan pada Selasa malam (26/11), sehari sebelum Pemungutan Suara Pilkada 2024. Ketua Bawaslu Singkawang, Hendro Susanto, menyampaikan bahwa laporan tersebut telah didaftarkan untuk diproses bersama Gakkumdu.
"Sudah kita register untuk diproses bersama Gakkumdu," ujar Hendro pada Jumat (29/11).
Proses yang dilakukan Bawaslu Singkawang dimulai dengan kajian dan analisis internal, yang kemudian dilanjutkan dengan rapat pleno. Hasil dari rapat pleno tersebut menyatakan bahwa laporan tersebut memenuhi syarat formil dan material, sehingga dapat diproses lebih lanjut.
"Hasil dari rapat pleno adalah kita register, artinya syarat formil dan material terpenuhi, dan artinya kita proses," jelas Hendro.
Pada Gakkumdu pertama, Bawaslu Singkawang akan memeriksa masukan terkait pasal yang dilanggar, memperkuat alat bukti, serta menentukan pihak-pihak yang perlu diklarifikasi. Hendro menambahkan,
"Kami perkirakan, mulai Jumat (29/11), kami akan mulai memanggil pihak-pihak yang terkait, baik pelapor, terlapor, serta pihak-pihak yang dianggap berkaitan dengan kasus ini."
Laporan tersebut disampaikan oleh satu pelapor, sementara yang dilaporkan ada enam orang. Hendro menjelaskan bahwa dalam kasus money politic, baik pihak yang memberi maupun yang menerima dapat dikenakan sanksi.
"Karena ini baru laporan, kami belum tahu proses selanjutnya seperti apa. Tetapi, jika memenuhi syarat formil, perkara ini akan dibahas lebih lanjut di tingkat Gakkumdu, mengingat money politic termasuk kategori pidana umum," kata Hendro.
Bawaslu Singkawang akan terus melakukan kajian dan, jika bukti mendukung, akan melanjutkan proses laporan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.(amb)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.