Bayar Pajak Kendaraan Kini Bebas Denda, Berlaku Hingga 20 Desember 2025
Faktakalbar.id, PONTIANAK —
Kabar baik bagi masyarakat Kalimantan Barat yang memiliki kendaraan bermotor.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kembali menghadirkan program pembebasan denda pajak kendaraan yang berlaku mulai 30 Juni 2025 hingga 20 Desember 2025.
Program ini memberikan berbagai kemudahan dan insentif bagi para pemilik kendaraan yang ingin melunasi kewajiban pajaknya.
Baca Juga:
Manfaatkan CFD, Pemkot dan Bank Kalbar Permudah Warga Bayar Pajak di Hari Libur
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalbar mengatakan, program ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran taat pajak.
Selain bebas denda, masyarakat juga bisa menikmati program bebas pajak progresif.
Program ini berlaku untuk kendaraan yang berganti kepemilikan di dalam satu keluarga atau pemilik yang sama, sehingga tidak dikenakan tarif progresif seperti biasanya.
Tak hanya itu, terdapat berbagai potongan menarik lainnya, antara lain:
Diskon 50 persen untuk masa pajak pertama kendaraan dari luar Kalimantan Barat yang melakukan mutasi ke plat Kalbar.
Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, bagi yang melakukan balik nama kendaraan.
Diskon 5 persen pokok PKB, untuk kendaraan yang taat pajak dan membayar sebelum jatuh tempo.
Diskon 25 persen pokok PKB, untuk kendaraan yang menunggak 4 tahun.
Diskon 40 persen pokok PKB, untuk kendaraan yang menunggak 5 tahun.
Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mengurus kewajiban pajak kendaraannya tanpa harus terbebani denda atau biaya tambahan lainnya.
Baca Juga:
Kepatuhan Bayar Pajak Berdampak ke Keselamatan Lalu Lintas, Ini Penjelasan Korlantas Polri
Tag:
#program pajak Kalbar
#BBNKB gratis
#mutasi kendaraan Kalbar
#Bapenda Kalbar
#diskon pajak kendaraan
#bebas denda pajak
#Media Online Kalbar
#Media Kalbar
#FaktaKalbar.id
#Fakta Kalbar
#Berita Pontianak
#Kalimantan Barat
#Pemprov Kalbar
#pajak kendaraan
#kalbar
#kendaraan bermotor Kalbar
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.