BBNKB II Gratis Mulai 2025, Pemilik Kendaraan Bekas Masih Harus Bayar Biaya Ini
Faktakalbar.id, NASIONAL –
Pemerintah telah menetapkan pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas yang akan berlaku
efektif
mulai tahun 2025.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Dengan aturan baru ini, pembeli mobil atau motor bekas tidak akan lagi dikenakan biaya BBNKB II.
Kebijakan ini berbeda dengan pembelian kendaraan baru yang tetap dikenakan BBNKB saat penyerahan pertama dari dealer.
Baca Juga:
Sistem Pajak Coretax Rp1,2 Triliun Bermasalah Sejak Awal, Kerap Gagal Login dan Timeout
Meski demikian, pembebasan ini hanya berlaku untuk BBNKB.
Pemilik kendaraan baru masih diwajibkan membayar biaya lain dalam proses balik nama, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), iuran Jasa Raharja (SWDKLLJ), serta biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“BBNKB II memang sudah tidak dipungut biaya. Namun, biaya lain seperti PKB, Jasa Raharja, dan PNBP tetap ada,” kata Nadi Santoso, dikutip dari Kompas.com, Kamis (13/11/2025).
Rincian Biaya yang Masih Dibayar
Berikut adalah rincian biaya administrasi (PNBP) yang tetap harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan bekas saat proses balik nama:
Penerbitan STNK:
Kendaraan roda 2 atau 3: Rp 100.000
Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 200.000
Penerbitan TNKB (Pelat Nomor):
Kendaraan roda 2 atau 3: Rp 60.000
Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 100.000
Penerbitan BPKB:
Kendaraan roda 2 atau 3: Rp 225.000
Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 375.000
Cek Fisik Kendaraan:
Sekitar Rp 25.000 untuk semua jenis kendaraan.
Adapun besaran PKB dan SWDKLLJ akan menyesuaikan dengan jenis dan merek kendaraan.
Syarat Balik Nama
Proses balik nama penting dilakukan agar status kepemilikan tercatat resmi dan memudahkan pengurusan pajak tahunan.
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
KTP asli dan fotokopi pemilik baru
BPKB asli dan fotokopi
STNK asli dan fotokopi
Bukti jual beli kendaraan (kuitansi pembayaran)
Bukti cek fisik kendaraan
Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (bukti lunas pajak di Samsat asal)
Pemilik kendaraan dapat langsung datang ke Samsat tempat kendaraan terdaftar, melakukan cek fisik, mengisi formulir, menyerahkan dokumen, dan melakukan pembayaran biaya
administrasi
yang berlaku.
Baca Juga:
Menkeu Purbaya Buka WA Pengaduan Petugas Pajak dan Bea Cukai Nakal, Ini Nomornya
(*Mira)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.