faktakalbar

BC Kalbagbar-Tim Gabungan Ungkap Miras Ilegal, Rokok Ilegal dan 2 Kg Sabu

Penulis: Redaksi Thursday, 02 February 2023 📖 3 menit
BC Kalbagbar-Tim Gabungan Ungkap Miras Ilegal, Rokok Ilegal dan 2 Kg Sabu
Pontianak- Diakhir tahun 2022, persisnya di bulan Desember serta awal tahun 2023, Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (BC Kalbagbar) menorehkan prestasi dan kinerja membanggakan,tim BC bersama tim gabungan dari Polda Kalbar berhasil mengungkap masuk dan beredarnya minuman keras (miras) ilegal, rokok ilegal serta Narkoba jenis Sabu. Dari tiga kegiatan tersebut, 4 tersangka berhasil diamankan. Selasa (31/1) kemaren digelar siaran pers dan gelar barang bukti di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai Kalbagbar, Jalan Pak Kasih no 3 Pontianak. Total 10.086 Botol Miras dengan kadar alkohol tinggi atau miras golongan C diamankan dari tiga tempat di wilayah Kalimantan Barat. 150.980 batang rokok yang dilekati pita cukai salah peruntukkan dan juga rokok polos/tidak dilekati pita cukai. Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala Seksi Humas Bea Cukai Kalbagbar Mujahidin memaparkan bahwa untuk kasus pengungkapan Miras diperkirakan nilai dari 10.086 botol miras golongan C tanpa pita cukai mencapai Rp7 Milyar dengan estimasi kerugian negara mencapai 15 milyar rupiah. Diawali pada kasus Pertama tim gabungan mengamankan ribuan botol miras di komplek pergudangan Prima Lestari, jalan Trans-Kalimantan, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Kalbar, pada tanggal 19 Januari 2023 malam.Kemudian, petugas gabungan menghentikan sebuah truk dengan isi penuh ribuan botol miras ilegal di jalan Raya Wajok Hulu , Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat pada 20 Januari 2023 siang. Tanggal 20 Januari 2023 malam, tim kembali mengamankan sebuah truk di jalan Sentagi, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Turut diamankan 3 orang supir yang masing - masing berinisial S,R dan A dengan barang bukti 1 truk, 2 mobil bak terbuka serta 10.086 botol miras ilegal. Bahkan pada 28 Januari 2023, KPPBC Ketapang juga mengamankan sebanyak 321 botol miras ilegal. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (BC Kalbagbar) Imik Eko Putro menyampaikan bahwa pengungkapan terhadap ribuan botol MMEA (Minuman mengandung Etik Alkohol) itu bermula saat tim mendapatkan informasi adanya peredaran barang ilegal tersebut di wilayah Kabupaten Bengkayang Kalbar. Kemudian petugas gabungan melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi terkait kendaraan yang membawa ribuan botol minuman tanpa dilengkapi pita cukai tersebut. Imik Eko Putro mengatakan bahwa masih banyaknya barang ilegal yang masuk ke Kalbar merupakan PR (pekerjaan rumah) bersama."Kenapa barang ilegal banyak, ini juga harus menjadi atensi bagi kita untuk kegiatan ekonomi masyarakat, mungkin di tempat - tempat barang ilegal ini masuk, ekonomi harus menjadi perhatian, supaya masyarakat ada pekerjaan, agar masyarakat tidak tergantung dengan barang ilegal ini, ini menjadi PR bagi kita semua," tuturnya. Sementara itu untuk pengungkapan kasus Rokok ilegal, terjadi secara bertahap yang dilakukan Tim BC medio Desember 2022 sampai Januari 2023 dengan lokasi di Pontianak dan Kubu Raya, dimana ditemukan dijualnya rokok yang dilekati pita cukai salah peruntukkan dan tidak dilekati pita cukai sesuai peraturan yang berlaku.Total ditemukan 150.980 batang rokok yang kini sudah disita BC Kalbagbar. Sedangkan pengungkapan kasus Peredaran gelap Narkoba jenis Sabu seberat kurang lebih 2.064,97 gram (sekitar 2 Kg) berhasil diungkap BC, dalam hal ini BC Entikong bersama tim gabungan Interdiksi yang terdiri dari Ditresnarkoba Polda Kalbar,BNNP Kalbar dan Satgas Pamtas Yonif 642. Pada hari Kamis (26/1) sekitar pukul 16:00 WIB diamankan seorang tersangka bernama BH alias Unyil (41) di Desa Engkahan, Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau. Dua paket bungkusan teh cina berisi Sabu.Dibeberkan kronologis dimana Tim P2 BC Entikong mendapatkan informasi akan adanya pelintas yang membawa Narkoba melalui jalur ilegal di daerah Sekayam dan akan dikirimkan ke Pontianak. Atas informasi yang diperoleh BC Entikong tersebut, lalu dilakukan koordinasi dengan Ditres Narkoba Polda Kalbar guna tindak lanjut informasi. Pada hari Kamis tim BC Entikong dan Tim Dit Narkorba Polda melaksanakan penindakan terhadap BB alias Unyil disebuah kamar kost Jalan Raya Entikong, Desa Engkahan Kecamatan Sekayam berikut barang bukti Narkoba jenis Sabu. Direktur Ditres Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo yang hadir dalam konferensi pers pada Selasa (31/1) di DJBC Kalbagbar menegaskan masuknya Narkoba tersebut dari Malaysia ke Indonesia (Kalbar) melalui jalur tidak resmi."Untuk modus bagaimana para pelaku memasukkan Narkoba ini tidak bisa saya jelaskan secara detail karena khawatir akan ditiru oleh pelaku lainnya.Termasuk bagaimana petugas mengungkapnya juga tidak bisa didetailkan, takut ini jadi pembelajaran juga bagi mereka yang "bermain"di peredaran gelap Narkoba." jawab Hernowo menanggapi pertanyaan Fakta Kalbar terkait pengungkapan dan modusnya. Bahkan dihadapan awak media, Hernowo berpesan Jika ada pihak-pihak yang menghubungi keluarga tersangka dengan mengaku mampu dan bisa membantu agar para tersangka Narkoba ini bebas atau diringankan sanksi nya, untuk tidak percaya.Apalagi mengaku dekat/kenal dengan pejabat berwenang penegakkan hukum Narkoba. "Jangan percaya dan itu jelas penipuan." tegas Hernowo. (rfk)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK