faktakalbar

Bea Cukai Sintete: Jangan Tergiur Murah, Produk Impor Tanpa Izin Berpotensi Bahayakan Konsumen

Penulis: Redaksi Wednesday, 26 November 2025 📖 1 menit
Bea Cukai Sintete: Jangan Tergiur Murah, Produk Impor Tanpa Izin Berpotensi Bahayakan Konsumen
Faktakalbar.id, SAMBAS – Masyarakat di wilayah perbatasan Kalimantan Barat, khususnya Singkawang, Sambas , dan Bengkayang, diminta untuk lebih waspada terhadap peredaran produk konsumen yang tidak memiliki izin resmi. Hal ini terungkap setelah Bea Cukai Sintete memusnahkan ratusan item barang ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan, Selasa (25/11/2025). Baca Juga: Lem Bulu Mata hingga Miras, Bea Cukai Sintete Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp81,5 Juta Dalam pemusnahan tersebut, terungkap fakta bahwa barang selundupan tidak melulu soal rokok atau miras. Petugas menemukan berbagai produk yang dekat dengan keseharian masyarakat, seperti alat kecantikan, perangkat elektronik, pestisida, hingga kosmetik. Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah masuknya 200 buah lem bulu mata merek Lady Black tanpa izin. Meski terlihat sepele, produk semacam ini jika tidak lolos uji standar keamanan dapat menimbulkan risiko iritasi hingga gangguan kesehatan serius bagi penggunanya. Kepala Bea Cukai Sintete, Teguh Imam Subagyo, menekankan peran instansinya sebagai Community Protector atau pelindung masyarakat dari barang-barang berbahaya. “Produk kosmetik, pestisida, dan perangkat elektronik yang tidak memenuhi standar dan tidak terdaftar resmi berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan konsumen,” ujar Teguh mengingatkan. Selain kosmetik, keberadaan pestisida terlarang yang masuk secara ilegal juga menjadi ancaman bagi lingkungan dan kesehatan petani jika digunakan tanpa takaran dan komposisi yang jelas. Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Bawang Bombai 30,7 Ton di Pontianak Bea Cukai memastikan seluruh barang ilegal berbahaya tersebut dimusnahkan agar tidak sampai ke tangan konsumen. “Pemusnahan ini adalah bentuk komitmen Bea Cukai Sintete dalam melindungi masyarakat dan industri dalam negeri dari peredaran barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan,” tambahnya. Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur dengan harga murah barang-barang impor yang tidak jelas asal-usulnya, karena risiko kesehatan yang ditimbulkan jauh lebih mahal harganya. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK