faktakalbar

Bea Cukai Sintete Musnahkan Barang Ilegal Rp878 Juta

Penulis: Redaksi Friday, 27 June 2025 📖 2 menit
Bea Cukai Sintete Musnahkan Barang Ilegal Rp878 Juta
Faktakalbar.id, SAMBAS – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai ( KPPBC ) Tipe Madya Pabean C Sintete memusnahkan barang ilegal senilai total Rp878.534.860 hasil penindakan sepanjang Oktober 2024 hingga April 2025. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Bea Cukai Sintete, Rabu (25/06/2025). Barang-barang yang dimusnahkan merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang terdiri dari berbagai jenis, mulai dari pakaian bekas, barang elektronik, petasan, racun tumbuhan, hingga rokok tanpa pita cukai. Baca Juga:   Polda Kalbar Lakukan Pemusnahan Barang Bukti dan Deklarasi Gerakan Anti-Narkoba Barang-barang tersebut telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat dan KPKNL Singkawang. Kepala KPPBC TMP C Sintete, Teguh Imam Subagyo, melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Octavia Maya Soraya, menyampaikan bahwa penindakan dilakukan di sejumlah titik strategis, termasuk Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan dalam operasi pasar di wilayah kerja KPPBC Sintete, meliputi Kota Singkawang, Kabupaten Sambas, dan sebagian Kabupaten Bengkayang. Adapun rincian barang yang dimusnahkan antara lain: Kepabeanan: 7 unit speaker dan subwoofer bekas senilai Rp3.950.000, 1 bale pakaian bekas Rp1.000.000, 15 bungkus petasan Rp2.500.000, 26 botol racun tumbuhan Rp1.925.000, 3 unit handphone bekas Rp300.000, dan 1 unit kitchen sink bekas Rp800.000. Cukai: 558.332 batang rokok ilegal senilai Rp857.619.860 dengan potensi kerugian negara Rp435.976.144, serta 19,8 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal senilai Rp10.440.000 dengan potensi kerugian negara Rp1.584.000. “ Pemusnahan dilakukan dengan metode perusakan, penghancuran, dan pembakaran ,” ujar Octavia. Ia menegaskan bahwa rokok ilegal merupakan tantangan terbesar dalam pengawasan Bea Cukai karena merugikan negara dan berdampak negatif terhadap kesehatan serta sosial masyarakat. Baca Juga:   Djaka Budhi Utama Diangkat Jadi Dirjen Bea Cukai, Fokus Berantas Pelabuhan Gelap dan Tingkatkan Penerimaan Negara “ Tindakan hukum terhadap barang-barang ilegal ini mengacu pada berbagai regulasi ,” tambahnya. Regulasi tersebut meliputi: UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Permendag No. 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan Impor Octavia juga menyampaikan apresiasi terhadap seluruh pihak yang telah bersinergi dalam upaya pemberantasan barang ilegal. “ Sinergi lintas sektor, termasuk peran aktif media, sangat penting dalam menjaga kedaulatan ekonomi nasional dan perlindungan terhadap masyarakat. Semoga kolaborasi ini terus ditingkatkan ,” tutupnya. (DNS)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK