faktakalbar

Bea Cukai Teliti Dokumen Muatan 23 Juta Rokok Illegal Hasil Tangkapan TNI AL

Faktakalbar.id - Penyidik Bea Cukai mengusut asal-usul pengiriman 23.681.000 batang rokok diduga ilegal yang diamankan di Pelabuhan Dwikora Pontianak.

Penulis: Natash Tuesday, 15 September 2026 📖 1 menit
Bea Cukai Teliti Dokumen Muatan 23 Juta Rokok Illegal Hasil Tangkapan TNI AL
Petugas Bea Cukai dan TNI AL melakukan konfrensi pers menjelaskan terkait kelengkapan dokumen serta fisik barang bukti rokok di Pontianak. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Penyidik Bea Cukai mengusut asal-usul pengiriman 23.681.000 batang rokok diduga ilegal yang diamankan di Pelabuhan Dwikora Pontianak.

Langkah hukum ini diambil setelah armada kapal laut membawa empat truk bermuatan rokok dari Pelabuhan Tanjung Emas Semarang menuju Pontianak.

Tim Quick Response Kodaeral XII sebelumnya menyergap lima unit truk saat bersandar di dermaga pada Sabtu dini hari.

Sebanyak empat truk dikonfirmasi mengangkut muatan rokok dalam jumlah besar, sementara satu truk lainnya berisi barang campuran.

Pemeriksaan awal mencatat barang bukti terdiri dari 22.681.000 batang rokok bercukai dan 1 juta batang rokok tanpa cukai merek Tebaco Ekspor.

Muatan tersebut terbagi ke dalam truk Mitsubishi Fuso H 8490 QA, Isuzu Fuso DA 8059 TPD, Mitsubishi Fuso AG 8807 GH, serta Hino B 9970 FYW.

Petugas gabungan kini memfokuskan perhatian pada keabsahan pita cukai serta kelengkapan dokumen pengangkutan lintas pulau tersebut.

Komandan Kodaeral XII Sawa memastikan proses penyamaan data muatan dilakukan secara transparan bersama instansi terkait.

"Pencacahan ulang akan dilakukan bersama PPNS Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat untuk memastikan jumlah serta jenis barang yang diamankan," ujar Sawa.

Seluruh barang bukti akan dilimpahkan secara resmi begitu seluruh tahapan pemeriksaan awal di tingkat penyidik selesai dilakukan.

"Setelah proses pemeriksaan selesai, barang bukti yang memenuhi unsur pelanggaran akan diserahkan kepada Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut," tambah Sawa.

Kepala KPPBC TMP B Pontianak Tri Haryono Suhud menyatakan pihaknya siap mendalami temuan pelanggaran hukum tersebut.

"Bea Cukai selanjutnya akan meneliti barang bukti, termasuk dokumen pengangkutan serta asal dan tujuan muatan, untuk menentukan langkah penanganan sesuai hasil pemeriksaan," tutur Tri Haryono Suhud.

Proses penyelidikan lanjutan saat ini berfokus mendalami pemilik barang serta jalur distribusi rokok ilegal tersebut di wilayah Kalimantan Barat.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK