faktakalbar

Begini Penampakan Uang Rp11,8 Triliun yang Dikembalikan Wilmar Group ke Negara

Penulis: Redaksi Wednesday, 18 June 2025 📖 1 menit
Begini Penampakan Uang Rp11,8 Triliun yang Dikembalikan Wilmar Group ke Negara
Faktakalbar.id, NASIONAL - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah menyita dana sebesar Rp11,8 triliun yang berkaitan dengan kasus korupsi dalam persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit untuk periode 2021 hingga 2022. Penyitaan dilakukan usai Kejagung menerima pengembalian kerugian negara dari tersangka korupsi yang berasal dari kelompok perusahaan Wilmar Group. Baca Juga: Penyitaan Uang Rp11,8 Triliun Terkait Korupsi Ekspor CPO, Kejaksaan Ajukan Memori Kasasi [caption id="attachment_36047" align="alignnone" width="826"] Tumpukan uang senilai Rp11,8 triliun hasil pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit yang disita Kejaksaan Agung. Uang tersebut diserahkan oleh lima anak perusahaan Wilmar Group. Foto: HO/Faktakalbar.id[/caption] Dana triliun rupiah tersebut diserahkan oleh lima anak usaha Wilmar, yakni: PT Multimas Nabati Asahan PT Multi Nabati Sulawesi PT Sinar Alam Permai PT Wilmar Bioenergi Indonesia PT Wilmar Nabati Indonesia

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK