Begini Penampakan Uang Rp11,8 Triliun yang Dikembalikan Wilmar Group ke Negara
Faktakalbar.id, NASIONAL -
Kejaksaan Agung (
Kejagung
) telah menyita dana sebesar Rp11,8 triliun yang berkaitan dengan kasus korupsi dalam persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit untuk periode 2021 hingga 2022.
Penyitaan dilakukan usai Kejagung menerima pengembalian kerugian negara dari tersangka korupsi yang berasal dari kelompok perusahaan Wilmar Group.
Baca Juga:
Penyitaan Uang Rp11,8 Triliun Terkait Korupsi Ekspor CPO, Kejaksaan Ajukan Memori Kasasi
[caption id="attachment_36047" align="alignnone" width="826"]
Tumpukan uang senilai Rp11,8 triliun hasil pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit yang disita Kejaksaan Agung. Uang tersebut diserahkan oleh lima anak perusahaan Wilmar Group. Foto: HO/Faktakalbar.id[/caption]
Dana triliun rupiah tersebut diserahkan oleh lima anak usaha Wilmar, yakni:
PT Multimas Nabati Asahan
PT Multi Nabati Sulawesi
PT Sinar Alam Permai
PT Wilmar Bioenergi Indonesia
PT Wilmar Nabati Indonesia
Tag:
#minyak kelapa sawit
#Wilmar Group
#kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit
#8 triliun
#penyitaan uang Rp11
#ekspor CPO
#Media Online Kalbar
#Media Kalbar
#hukum dan kriminal
#Berita Nasional
#FaktaKalbar.id
#Kalimantan Barat
#Kejaksaan Agung
#kalbar
#kasus korupsi Kejagung
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.