Bengkayang Bantah Tuduhan Tutup Mata Soal ISP Ilegal: “Penindakan Bukan Wewenang Kami”
Faktakalbar.id, Bengkayang –
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bengkayang membantah tudingan yang menyebut mereka tidak menindak praktik layanan internet ilegal di Kecamatan Teriak.
Kepala Diskominfo Bengkayang, Ucok P. Hasugian, menegaskan bahwa penindakan terhadap pelanggaran tersebut bukanlah wewenang pemerintah daerah.
“Saya menyayangkan tuduhan tersebut. Diskominfo tidak tutup mata, tapi secara hukum kami tidak punya wewenang untuk melakukan penindakan,” ujar Ucok, Rabu (16/04/2025).
Baca juga:
Kajian BRIN dan BMKG: Potensi Tsunami di Pantai Gosong Jadi Perhatian untuk Tapak PLTN Bengkayang
Ucok yang baru menjabat sejak 21 Maret 2025 itu mengatakan, pihaknya telah menaruh perhatian terhadap masalah tersebut. Pada 10 Februari 2025, Diskominfo menggelar Rapat Koordinasi Penindakan Layanan Internet secara virtual bersama instansi terkait seperti Balai Monitor (Balmon) Kelas II Pontianak, Telkom, Satpol PP, Bapperida, dan Dinas PUPR.
Dalam rapat itu, Ketua Tim Penertiban Spektrum Frekuensi Radio dan Alat Telekomunikasi Balmon Kelas II Pontianak, Ikbal Mawaldi, menegaskan bahwa penggunaan frekuensi radio wajib memiliki izin dari Menteri Kominfo.
Pelanggaran seperti penggunaan frekuensi ilegal oleh reseller internet merupakan tindak pidana.
“Penyidikan dan penindakan terhadap pelanggaran telekomunikasi hanya bisa dilakukan oleh penyidik Polri atau PPNS Telekomunikasi,” jelas Ikbal.
Ucok juga menjelaskan bahwa merujuk pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, pegawai Diskominfo Bengkayang tidak memiliki otoritas untuk melakukan penyelidikan atau penindakan.
Senada dengan itu, Kepala Bidang Informatika Diskominfo Bengkayang, Napoleon Togu Simatupang, mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan praktik internet ilegal kepada instansi berwenang seperti Polres maupun Balmon Pontianak.
“Masyarakat bisa melaporkan ke Polres setempat, Balmon Pontianak, atau melalui layanan pengaduan DJPPI Kominfo seperti Live Chat, WhatsApp 081112159159, atau media sosial resmi Kominfo,” jelas Napoleon.
Ia menegaskan bahwa Diskominfo hanya berperan dalam penyampaian informasi, bukan sebagai aparat penegak hukum. (amb)
Baca juga
:
Pria di Bengkayang Tega Setubuhi Anak Kandung Berulang Kali, Terancam 15 Tahun Penjara
Tag:
#Berita Bengkayang
#Diskominfo Bengkayang
#internet ilegal
#Balmon Pontianak
#DJPPI Kominfo
#Ucok P. Hasugian
#Napoleon Togu
#Kecamatan Teriak
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.