faktakalbar

Benteng Terakhir Hutan Kalbar: 117 Ribu Hektare Kini Dijaga Masyarakat Adat

Penulis: Redaksi Wednesday, 15 October 2025 📖 1 menit
Benteng Terakhir Hutan Kalbar: 117 Ribu Hektare Kini Dijaga Masyarakat Adat
Faktakalbar.id, PONTIANAK - Di tengah ancaman deforestasi yang terus membayangi, penetapan hutan adat menjadi salah satu benteng pertahanan terakhir untuk ekosistem di Kalimantan Barat. Hingga tahun 2024, seluas 117.717 hektare hutan di Bumi Khatulistiwa kini berada di bawah perlindungan langsung masyarakat hukum adat melalui 32 surat keputusan (SK) Hutan Adat. Pengakuan legal ini memberikan kekuatan bagi masyarakat adat untuk menjaga wilayah mereka dari ancaman industri ekstraktif dan perambahan . Status hutan adat menegaskan bahwa area tersebut bukan lagi bagian dari hutan negara yang rentan terhadap izin konsesi. Baca Juga:  Perkuat Hak Masyarakat Adat, Pemerintah Tetapkan 32 Hutan Adat di Kalbar Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kementerian Kehutanan, Julmansyah , memaparkan data ini dalam Lokakarya Konsultasi Provinsi di Pontianak, Selasa (14/10/2025). “Hutan adat bukan bagian dari hutan negara. Ia berada di wilayah masyarakat hukum adat yang diakui keberadaannya melalui peraturan daerah,” tegas Julmansyah. Hutan adat yang telah ditetapkan ini tersebar di delapan kabupaten kunci, termasuk Kapuas Hulu, Sintang, Sanggau, dan Ketapang, yang merupakan rumah bagi keanekaragaman hayati penting. Upaya konservasi berbasis masyarakat ini dipastikan akan terus meluas. Saat ini, 15 komunitas adat lainnya sedang dalam proses memperjuangkan pengakuan untuk wilayah mereka, dengan total usulan mencapai 145.007 hektare. Jika berhasil, luas hutan yang dijaga oleh masyarakat adat di Kalbar akan bertambah lebih dari dua kali lipat. Secara nasional, skema hutan adat telah melindungi lebih dari 345.257 hektare hutan di seluruh Indonesia. Model ini tidak hanya terbukti efektif dalam menjaga tutupan hutan, tetapi juga dalam memastikan keadilan ekologis bagi puluhan ribu keluarga yang hidupnya bergantung pada kelestarian alam. Baca Juga:  Selamatkan Hutan Adat, Ratusan Warga Siding Tolak Keras Tambang PT STAR (*Mira)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK