Berantas Narkotika hingga Senpi Rakitan, Kejari Pontianak Musnahkan Barang Bukti dari 60 Perkara
FAKTAKALBAR.ID
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PABB) melakukan pemusnahan massal barang bukti dari puluhan tindak pidana yang telah berstatus hukum tetap (
Inkracht Van Gewijsde
).
Aksi pemusnahan yang mencakup periode Maret hingga Mei 2026 ini digelar di halaman Kantor Kejari Pontianak, Kamis pagi (7/5/2026).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari transparansi penegakan hukum sekaligus memastikan barang-barang hasil kejahatan tersebut tidak disalahgunakan.
Komitmen Eksekusi Putusan Pengadilan
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Samuel, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan kewajiban jaksa sebagai eksekutor putusan hakim.
"Pemusnahan hari ini merupakan pelaksanaan akhir dari putusan pengadilan untuk merampas dan memusnahkan barang bukti. Ini adalah bentuk tindakan tegas negara terhadap peredaran narkotika, rokok ilegal, hingga kepemilikan senjata api tanpa izin," ujar Samuel.
Rincian Barang Bukti: Dari Sabu hingga Ribuan Rokok Ilegal
Sebanyak 60 perkara pidana menjadi sumber barang bukti yang dihancurkan hari ini. Berikut adalah rincian klasifikasinya:
Narkotika (23 Perkara): Meliputi sabu seberat 122,0637 gram, ekstasi 6,75 gram, dan ganja 0,79 gram.
Keamanan Umum & UU Darurat (22 Perkara): Mencakup senjata api (senpi) rakitan, senjata tajam, kosmetik ilegal, hingga ponsel.
Orang dan Harta Benda/OHARDA (14 Perkara): Berupa alat-alat kejahatan seperti samurai, celurit, obeng, dan gunting.
Tindak Pidana Khusus (1 Perkara): Ribuan batang rokok tanpa pita cukai (ilegal).
Sorotan pada Bahaya Produk Kesehatan Ilegal
Selain fokus pada kriminalitas umum, Samuel secara khusus menyoroti pemusnahan produk kesehatan dan kecantikan ilegal yang melanggar Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Hal ini bertujuan melindungi warga Pontianak dari risiko praktik kefarmasian tanpa izin.
Samuel menekankan pentingnya pemusnahan ini untuk memutus rantai peredaran barang berbahaya di masyarakat.
"Pemusnahan hari ini merupakan pelaksanaan akhir dari putusan pengadilan untuk merampas dan memusnahkan barang bukti," tegasnya kembali.
Metode Pemusnahan yang Tak Tersisa
Untuk memastikan barang bukti benar-benar hancur dan tidak dapat digunakan lagi, tim Kejari menggunakan beberapa metode:
Pelarutan: Narkotika dicampur dengan air dan cairan pembersih.
Pemotongan: Senjata tajam dan senpi rakitan dipotong-potong menggunakan mesin gerinda.
Pembakaran: Rokok ilegal dan dokumen/barang lainnya dibakar di dalam wadah khusus hingga menjadi abu.
Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja Kejaksaan sekaligus memberikan sinyal peringatan keras bagi para pelaku tindak kejahatan di wilayah Pontianak.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.