Berawal dari Kecelakaan, Berakhir Damai: Polisi Mediasi Kasus Penganiayaan di Ambawang
Faktakalbar.id, KUBU RAYA -
Polsek Sungai Ambawang,
Polres Kubu Raya
, berhasil menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan ringan melalui jalur kekeluargaan atau
problem solving
.
Kasus ini melibatkan dua warga yang berselisih di wilayah hukumnya.
Baca Juga:
Perselisihan Warga Kelurahan Dalam Bugis Berakhir Damai Berkat Mediasi Bhabinkamtibmas
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (31/10/2025) sekira pukul 18.30 WIB, di depan RM. Delia, Jalan Trans Kalimantan, Desa Sungai Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Diketahui, kejadian bermula dari kesalahpahaman antara seorang perempuan berinisial RN (22) dan seorang pria berinisial AR (31).
Insiden itu dipicu oleh permasalahan kecelakaan lalu lintas yang sebelumnya terjadi antara RN dengan istri AR.
Permasalahan tersebut kemudian berlanjut pada cekcok mulut dan dugaan penganiayaan ringan yang dilakukan AR terhadap RN di depan rumah makan tersebut.
Mediasi di Polsek Sungai Ambawang
Menindaklanjuti laporan, Kapolsek Sungai Ambawang IPTU Raiden Fidel Armada, bersama Kanit Reskrim dan Bhabinkamtibmas, segera memfasilitasi proses mediasi.
Kedua belah pihak yang berselisih dihadirkan untuk bermusyawarah di Aula Polsek Sungai Ambawang.
Baca Juga:
Pencurian Sawit di Kubu Raya Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Berakhir Damai
Dalam proses Mediasi Polsek Sungai Ambawang tersebut, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan tanpa melanjutkan ke ranah hukum pidana.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak di atas materai Rp 10.000.
Adapun beberapa poin kesepakatan yang dicapai antara lain:
Kedua pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Pihak kedua (AR) mengakui kesalahan, meminta maaf, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Pihak pertama (RN) menerima permintaan maaf dan tidak mempermasalahkan kejadian tersebut.
Pihak kedua sepakat mengganti biaya pengobatan.
Kedua pihak sepakat untuk tidak saling menuntut secara pidana maupun perdata.
Jika salah satu pihak melanggar kesepakatan, maka bersedia diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pendekatan 'Restorative Justice'
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/11/2025), menjelaskan bahwa penyelesaian kasus ini dilakukan atas dasar keinginan kedua belah pihak yang ingin menyelesaikan masalah dengan cara damai.
“Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah Polsek Sungai Ambawang ini diselesaikan secara problem solving berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Proses mediasi difasilitasi oleh Kapolsek Sungai Ambawang dan hasilnya kedua belah pihak sepakat berdamai,” jelas Ade.
Ade menambahkan, langkah penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan ini merupakan wujud penerapan
Restorative Justice
(Keadilan Restoratif).
Baca Juga:
Kasus Unggahan Vulgar di Medsos Berakhir Damai, Pelaku Bayar Sanksi Adat
Pendekatan ini menekankan sisi humanis dan solutif dalam menyelesaikan permasalahan di tengah masyarakat.
“Polri mengedepankan penyelesaian melalui pendekatan kekeluargaan ketika kedua belah pihak sama-sama beritikad baik. Tujuannya agar tidak ada dendam di kemudian hari dan suasana kamtibmas tetap kondusif,” ungkapnya.
AIPTU Ade juga menegaskan bahwa surat kesepakatan yang dibuat telah disetujui kedua pihak tanpa ada unsur paksaan dan disaksikan langsung oleh pihak kepolisian.
Dengan tercapainya perdamaian tersebut, Mediasi Polsek Sungai Ambawang ini resmi ditutup dan diharapkan menjadi contoh penyelesaian konflik sosial yang mengedepankan musyawarah mufakat.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.