Berencana ke Singapura? Waspada, Puluhan Ribu Warga Asing Ditolak Masuk Sepanjang 2025
Faktakalbar.id, LIFESTYLE -
Singapura
kini semakin memperketat pintu masuk bagi para pelancong mancanegara.
Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan Singapura (
Immigration and Checkpoints Authority
atau ICA) mencatat lonjakan drastis jumlah warga negara asing (WNA) yang ditolak masuk sepanjang tahun 2025.
Berdasarkan laporan tahunan yang dirilis pada Senin (23/2/2026), sebanyak 45.700 WNA gagal melewati perbatasan Singapura.
Angka ini menunjukkan kenaikan
signifikan
sebesar 38,3% dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sekitar 33.100 orang.
Baca Juga:
Terpilih dari 30 ASN se-Indonesia, Sekda Pontianak Ikuti Kursus Kepemimpinan di Singapura
Mengapa Banyak yang Ditolak?
Pihak otoritas menyatakan bahwa pengetatan ini bertujuan untuk meminimalisir risiko imigrasi dan keamanan. Beberapa alasan utama penolakan tersebut meliputi:
Potensi Pelanggaran Izin Tinggal:
Pelancong dicurigai akan melakukan
overstay
atau bekerja secara ilegal di Singapura.
Risiko Keamanan:
Adanya indikasi keterlibatan dalam tindak kriminal.
Identitas Ganda:
Terdeteksi sebanyak 223 kasus WNA yang mencoba masuk menggunakan identitas berbeda dari data sebelumnya.
Dokumen Palsu:
Penggunaan surat persetujuan kementerian atau dokumen perjalanan yang dimanipulasi.
Teknologi Canggih di Perbatasan
Meningkatnya jumlah WNA yang terjaring tidak lepas dari penguatan sistem keamanan di pos pemeriksaan.
Singapura kini memanfaatkan
Integrated Targeting Centre
(ITC) yang menggunakan analitik data untuk mengidentifikasi pelancong berisiko tinggi sejak dini.
Selain itu, penerapan sistem pemeriksaan paspor tanpa kontak (
contactless
) memungkinkan petugas imigrasi lebih fokus pada proses
profiling
dan wawancara investigatif terhadap individu yang mencurigakan.
Jalur otomatis juga telah dilengkapi sistem biometrik multimodal yang mampu mendeteksi upaya penyamaran pelaku kejahatan.
Kebijakan Baru: No-Boarding Directive
Mulai 30 Januari 2026, Singapura juga menerapkan kebijakan
no-boarding directive
bagi maskapai penerbangan di Bandara Changi dan Seletar.
Kebijakan ini mewajibkan maskapai untuk mencegah penumpang naik ke pesawat jika:
Tidak memiliki visa yang valid.
Masa berlaku paspor kurang dari enam bulan.
Pelancong telah ditandai atau tidak memenuhi syarat masuk lainnya.
Bagi Anda yang merencanakan perjalanan ke Negeri Singa, sangat penting untuk memastikan dokumen perjalanan lengkap dan mematuhi aturan imigrasi yang berlaku agar tidak masuk dalam daftar penolakan.
Baca Juga:
Tampil di INACRAFT 2026, Sepatu Kulit Pontianak Tembus Pasar India dan Singapura
(Mira)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.