faktakalbar

Sembunyikan Alat Berat di Hutan, Satgas PKH Sita 9 Ekskavator Tambang Ilegal di Bangka Tengah

Penulis: Redaksi Saturday, 22 November 2025 📖 2 menit
Sembunyikan Alat Berat di Hutan, Satgas PKH Sita 9 Ekskavator Tambang Ilegal di Bangka Tengah
Faktakalbar.id, BANGKA TENGAH – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan ( Satgas PKH ) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas aktivitas perusakan lingkungan. Kali ini, tim gabungan tersebut berhasil menindak aktivitas tambang ilegal di Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dalam operasi penertiban yang digelar pada Minggu (22/11/2025), petugas berhasil mengamankan sembilan unit alat berat jenis ekskavator dari sebuah lokasi tambang tanpa izin yang beroperasi di Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar. Baca Juga: Ratusan Tenda dan Mesin Giling Disegel dalam Operasi Tambang Ilegal di Gunung Halimun Salak Koordinator Wilayah Satgas PKH Bangka Belitung, Kolonel Amrul Huda, menjelaskan bahwa penemuan ini bermula dari operasi penyisiran intensif yang dilakukan anggotanya di kawasan hutan sekitar Desa Perlang. Para pelaku disinyalir berusaha mengelabui petugas dengan cara menyembunyikan alat-alat berat tersebut. "Sembilan alat berat ini kami temukan tersembunyi di dalam hutan dan di samping rumah warga," ujar Kolonel Amrul Huda dalam keterangannya. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara di lapangan, Amrul menambahkan bahwa alat berat yang digunakan untuk mengeruk timah secara ilegal tersebut diduga kuat milik dua orang warga setempat. Identitas pemilik mengarah pada inisial TY dan IB, yang merupakan warga Desa Perlang, Kabupaten Bangka Tengah. Satgas PKH memastikan tidak akan berhenti pada penyitaan alat berat saja, melainkan akan mengejar pihak-pihak yang bertanggung jawab di balik operasi ilegal ini. "Kami terus menelusuri pemilik dan pemodal dari tambang ilegal ini," tegas Amrul. Di sisi lain, Satgas PKH menyoroti dampak destruktif dari aktivitas tambang ilegal di Bangka Tengah ini. Pengerukan tanah secara masif menggunakan alat berat tanpa kaidah pertambangan yang benar telah menyebabkan degradasi tanah yang parah, erosi, hingga pencemaran aliran sungai. Selain itu, aktivitas ini meninggalkan lubang-lubang besar (kolong) yang dibiarkan menganga tanpa proses reklamasi. Amrul mengingatkan bahwa biaya pemulihan lingkungan akibat kerusakan ini sangatlah mahal dan memakan waktu lama. "Pemulihan kawasan seperti ini membutuhkan biaya yang sangat besar dan waktu yang lama, bahkan bisa menimbulkan dampak ekologis yang tidak dapat dipulihkan," jelasnya. Operasi penertiban ini merupakan implementasi dari amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025. Tujuannya adalah untuk menjaga kelestarian hutan negara dan mencegah kerugian negara yang lebih besar akibat aktivitas pertambangan liar. Baca Juga: PERHAPI Desak Penindakan Tambang Ilegal Dijalankan Lintas Lembaga Hingga saat ini, Satgas PKH mencatat total alat berat yang berhasil diamankan dari berbagai lokasi tambang ilegal di kawasan hutan Bangka Tengah telah mencapai 32 unit. "Aktivitas tambang sudah kami hentikan dan seluruh barang bukti diamankan. Beberapa temuan belum dapat kami buka karena masih dalam proses penyelidikan," ungkap Amrul menutup keterangannya. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK