Berkas Korupsi PLTU 1 Kalbar Segera Rampung
Faktakalbar.id, KALIMANTAN BARAT -
Penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terus mengebut kelengkapan berkas perkara dugaan rasuah pada proyek Pem
bangkit Listrik Tenaga Uap
(PLTU) 1 Kalimantan Barat. Polisi menargetkan pelimpahan berkas tahap pertama ke Kejaksaan dalam waktu dekat.
Direktur Penindakan pada Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Totok Suharyanto, mengonfirmasi perkembangan penanganan kasus tersebut pada Selasa (6/1/2026).
Baca Juga:
Usut Korupsi Bauksit PT Laman Mining, Tim Kejati Kalbar Geledah Kantor KSOP Ketapang
Ia memastikan timnya tengah fokus merampungkan administrasi penyidikan agar berkas segera beralih ke
Jaksa Penuntut Umum
(JPU).
“Saat ini penyidik sudah melakukan proses pemberkasan untuk rencana tahap 1,” ujar Brigjen Pol. Totok Suharyanto.
Meski demikian, Jenderal bintang satu ini belum memberikan tanggal pasti kapan pelimpahan berkas tersebut akan terlaksana.
Belum Ada Penahanan
Kasus ini menyita perhatian publik karena menyeret sejumlah nama besar. Penyidik sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Halim Kalla yang merupakan adik dari Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI
Jusuf Kalla
, Hartanto Yohanes Lim, serta mantan Direktur Utama PLN periode 2008-2009, Fahmi Mochtar.
Satu tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT BRN berinisial RR.
Terkait status para tersangka, Totok menjelaskan bahwa pihaknya belum menjadwalkan pemanggilan kedua.
Polisi juga belum melakukan penahanan fisik terhadap keempat orang tersebut hingga saat ini.
“Sementara belum ya (dipanggil dan dilakukan penahanan kepada tersangka),” jelasnya.
Sebagai informasi, pelimpahan tahap satu merupakan proses penyerahan berkas perkara dari penyidik kepolisian kepada jaksa untuk diteliti kelengkapannya.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Bauksit, Kejati Kalbar Geledah 5 Lokasi Termasuk PT Laman Mining
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan proses pengadaan tanah dan pembangunan infrastruktur kelistrikan di Kalimantan Barat yang diduga merugikan negara.
(*Sari)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.