faktakalbar

Berkas Lengkap, Polda Kalbar Segera Limpahkan Tersangka Kasus Oli Palsu ke Jaksa

Penulis: Redaksi Friday, 06 March 2026 📖 2 menit
Berkas Lengkap, Polda Kalbar Segera Limpahkan Tersangka Kasus Oli Palsu ke Jaksa
Faktakalbar.id, PONTIANAK - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalimantan Barat menyatakan berkas perkara dugaan peredaran pelumas kendaraan ilegal telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penegasan ini menandai babak baru penuntasan kasus oli palsu di Kalbar yang telah diselidiki sejak pertengahan tahun 2025 lalu. Baca Juga: Akhirnya! EM Alias EC Jadi Tersangka Dugaan Perdagangan Oli Palsu Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada 20 Juni 2025. Pihak kepolisian kemudian menerima laporan resmi satu hari setelah kejadian, tepatnya pada 21 Juni 2025, dan langsung melakukan serangkaian tindakan penyidikan intensif terhadap terduga pelaku. “Tersangka dalam perkara ini berinisial EM. Kasus ini kami tangani menggunakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” kata Burhanuddin saat memberikan keterangan pers di Mapolda Kalbar, Jumat (6/3/2026). Dalam perkara ini, tersangka EM dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Berdasarkan aturan tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Burhanuddin menegaskan bahwa kepastian status berkas ini diperoleh setelah JPU menelaah seluruh dokumen penyidikan. “Artinya perkara ini sudah lengkap atau P-21. Dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk melaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujarnya. Burhanuddin mengakui bahwa proses penyidikan kasus oli palsu di Kalbar ini membutuhkan waktu yang relatif cukup lama. Baca Juga: Kasus Oli Palsu: Pertamina Sebut Ada Tersangka, Polda Kalbar Memilih Bungkam Hal tersebut dikarenakan penyidik harus memeriksa banyak saksi serta menghadirkan sejumlah ahli guna memperkuat pembuktian di persidangan nanti. Selain itu, banyaknya jumlah barang bukti fisik menuntut ketelitian ekstra dalam penghitungan dan penyimpanan. “Barang buktinya cukup banyak sehingga perlu dilakukan penghitungan, penyiapan tempat, serta waktu untuk pemeriksaan. Itu menjadi bagian dari proses yang harus dilalui. Hasil uji laboratorium juga mendukung dugaan tindak pidana yang dipersangkakan," tutur Burhanuddin. Dengan lengkapnya berkas perkara ini, Polda Kalbar menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik perdagangan ilegal yang merugikan masyarakat luas. Langkah selanjutnya adalah memastikan seluruh administrasi tahap II berjalan lancar agar tersangka bisa segera menjalani proses peradilan. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK