Berkas Perkara Oli Palsu P21, Polisi Tidak Tahan Tersangka EM Alias EC
Faktakalbar.id, PONTIANAK –
Dirkrimsus
Polda Kalbar
Burhanuddin memastikan kasus dugaan oli palsu dengan tersangka EM alias EC memasuki tahap akhir penyidikan.
Jaksa Penuntut Umum sudah menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P21 pada 23 Februari 2026.
Baca Juga:
Akhirnya! EM Alias EC Jadi Tersangka Dugaan Perdagangan Oli Palsu
Burhanuddin menjelaskan kronologi penanganan kasus ini yang sudah berlangsung sejak pertengahan tahun lalu.
Pihaknya mulai bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan resmi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran oli yang mencurigakan.
"Kami menangani kasus oli palsu sejak 20 Juni 2025, Jumat, dan dilaporkan 21 Juni pada hari Sabtu berikutnya oleh pelapor. Tersangka EM sudah kami proses dan kami tangani dengan tindak pidana undang-undang perlindungan konsumen," kata Burhanuddin dalam keterang resminya, Jumat (21/3/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun serta denda sesuai kategori yang berlaku dalam undang-undang.
Burhanuddin menegaskan bahwa hasil uji laboratorium menjadi bukti kuat yang mendukung proses hukum dan pembuktian terhadap tersangka di meja hijau nanti.
Meskipun bukti-bukti tersebut sangat mendukung penahanan, penyidik memutuskan untuk tidak menjebloskan EM alias EC ke dalam sel tahanan.
Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan subjektif penyidik selama masa pemeriksaan berlangsung.
"Kami dengan pertimbangan tersangka kooperatif, sehingga tersangka tidak kami lakukan penahanan," tutur Burhanuddin.
Burhanuddin menambahkan bahwa keberhasilan melengkapi berkas hingga status P21 menunjukkan komitmen kepolisian dalam menuntaskan kasus peredaran oli yang merugikan konsumen tersebut.
Menurutnya, kepolisian bekerja secara transparan untuk memastikan kepastian hukum dalam perkara ini.
Baca Juga:
Kasus Oli Palsu: Pertamina Sebut Ada Tersangka, Polda Kalbar Memilih Bungkam
Setelah status berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa, pihak kepolisian kini bersiap melaksanakan tahap berikutnya.
Proses selanjutnya adalah penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan untuk segera disidangkan.
"Alhamdulillah pada tanggal 23 Februari 2026 perkara dinyatakan lengkap oleh JPU, artinya kami berkomitmen di dalam menangani perkara dugaan oli palsu ini. Berikutnya akan masuk ke tahap berikutnya penyerahan tersangka dan barang bukti," pungkas Burhanuddin.
(*Dhn)
Tag:
#Polda Kalbar
#kriminal Pontianak
#berita hukum
#Kasus Oli Palsu Di Kalbar
#UU Perlindungan Konsumen
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.