faktakalbar

Berkas Perkara Tambang Ilegal Gunung Pinang Dilimpahkan ke Kejati, Tersangka KA Terancam Denda Rp100 Miliar

Penulis: Redaksi Friday, 28 November 2025 📖 2 menit
Berkas Perkara Tambang Ilegal Gunung Pinang Dilimpahkan ke Kejati, Tersangka KA Terancam Denda Rp100 Miliar
Faktakalbar.id, SERANG – Proses penegakan hukum terhadap perusakan lingkungan di wilayah Banten terus berjalan. Penyidik Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten secara resmi telah melimpahkan berkas perkara kasus pertambangan ilegal yang beroperasi di kawasan Gunung Pinang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Pelimpahan berkas ini ditujukan kepada jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Langkah administratif ini menandai bahwa penanganan perkara tersebut telah memasuki tahap satu, di mana kelengkapan formil dan materiil berkas sedang diteliti secara intensif oleh pihak kejaksaan. Baca Juga: Rusak Hutan Konservasi, Gubernur Banten Minta Penertiban PETI di Gunung Halimun Salak Dipercepat Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Dhoni Erwanto, membenarkan perkembangan kasus tersebut. Ia menyatakan bahwa saat ini pihak kepolisian tinggal menunggu hasil penelitian dari jaksa. “Kami kini hanya menunggu berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa,” ujar Kompol Dhoni Erwanto. Tersangka utama dalam kasus ini adalah seorang penambang berinisial KA. Ia sebelumnya ditangkap oleh aparat kepolisian pada akhir Oktober 2025 lalu. Penangkapan dilakukan setelah KA kedapatan melakukan aktivitas pengerukan sumber daya alam tanpa izin resmi di area Gunung Pinang. Dhoni menjelaskan secara rinci modus operandi yang dilakukan tersangka. KA diketahui melakukan penambangan komoditas batu belah secara ilegal dengan mengerahkan alat berat. “KA menambang batu belah secara ilegal dengan memanfaatkan dua unit ekskavator,” jelasnya. Saat ini, kedua alat berat ekskavator yang menjadi barang bukti utama telah disita oleh polisi dan dititipkan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Serang untuk keamanan. Berdasarkan hasil penyidikan, aktivitas pertambangan ilegal ini disinyalir sudah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan. Skala penjualannya pun terbilang cukup besar dan masif. Dhoni mengungkapkan, dalam kondisi cuaca cerah, volume pengangkutan material dari lokasi tambang sangat tinggi. “Dalam kondisi cuaca cerah, sedikitnya 30 truk tercatat mengambil muatan batu belah dari lokasi tersebut setiap hari,” ungkap Dhoni. Akibat perbuatannya yang merugikan negara dan merusak lingkungan, tersangka KA kini dihadapkan pada ancaman hukum yang berat. Baca Juga: Ratusan Tenda dan Mesin Giling Disegel dalam Operasi Tambang Ilegal di Gunung Halimun Salak Ia dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Ancaman pidana yang menanti tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal mencapai Rp100 miliar. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK