faktakalbar

Bermula dari Kabinet Sukiman, Ini Sejarah Lahirnya THR di Indonesia yang Perlu Kamu Tahu

Penulis: Redaksi Thursday, 19 March 2026 📖 2 menit
Bermula dari Kabinet Sukiman, Ini Sejarah Lahirnya THR di Indonesia yang Perlu Kamu Tahu
Faktakalbar.id, LIFESTYLE - Tunjangan Hari Raya atau yang akrab kita sebut sebagai THR, merupakan fenomena yang paling dinanti oleh jutaan pekerja di Indonesia setiap kali mendekati Idulfitri . Namun, tahukah Anda bahwa tradisi pemberian uang tambahan ini bukan sekadar kebiasaan sosial, melainkan memiliki sejarah panjang yang berakar dari perjuangan politik dan diplomasi buruh di masa awal kemerdekaan? Lahirnya THR tidak terjadi secara instan, melainkan melalui proses panjang sejak era kabinet pertama Indonesia hingga akhirnya menjadi kewajiban hukum bagi seluruh perusahaan. Berikut adalah kilas balik sejarah lahirnya THR di Indonesia yang perlu Anda ketahui: Baca Juga:  Ini Hal yang Bisa Kamu Lakukan Saat Tidak Dapat THR di Hari Raya 1. Digagas oleh Kabinet Sukiman (1951) Sejarah THR dimulai pada tahun 1951 di bawah pemerintahan Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo. Awalnya, kebijakan ini bukan ditujukan untuk semua pekerja, melainkan hanya bagi para Pamong Praja (sekarang disebut PNS). Saat itu, tujuan pemberian dana ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara serta menjaga loyalitas mereka terhadap pemerintah yang baru seumur jagung. 2. Besaran Awal yang Berbeda Pada masa itu, besaran tunjangan yang diberikan berkisar antara 125 hingga 200 rupiah. Meski nominal tersebut terlihat sangat kecil untuk ukuran sekarang, pada dekade 50-an jumlah tersebut cukup signifikan untuk membantu keluarga pegawai negeri merayakan hari raya di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil pasca-kemerdekaan. 3. Protes dan Perjuangan Serikat Buruh Keputusan yang hanya memihak pegawai pemerintah memicu protes dari kalangan buruh swasta. Serikat buruh menganggap hal tersebut sebagai diskriminasi. Mereka menuntut agar para pekerja di perusahaan swasta juga mendapatkan hak yang sama. Aksi protes ini sering kali berujung pada pemogokan kerja yang menuntut adanya holiday allowance atau tunjangan hari raya bagi seluruh kaum pekerja tanpa terkecuali. 4. Peresmian Menjadi Hak Seluruh Pekerja (1994) Setelah melalui proses tarik-ulur dan berbagai regulasi sementara, pemerintah akhirnya meresmikan aturan mengenai THR secara lebih kokoh melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja pada tahun 1994. Sejak saat itu, THR tidak lagi bersifat sukarela atau hanya bagi golongan tertentu, melainkan menjadi hak normatif yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan. 5. Esensi THR dalam Budaya Modern Di era modern, THR telah bertransformasi menjadi penggerak roda ekonomi nasional. Peredaran uang THR meningkatkan daya beli masyarakat secara masif ( consumer spending ), mulai dari kebutuhan pangan hingga sektor transportasi mudik. Secara sosiologis, THR juga memperkuat tali silaturahmi karena memungkinkan para perantau untuk membawa buah tangan ke kampung halaman. Baca Juga:  Beda Nasib dengan ASN, THR Karyawan Swasta Tetap Kena Pajak PPh 21 (Mira)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK