Berniat Ganti Paspor? Pikir Ulang Jika Tujuannya ke 10 Negara dengan Aturan Paling Ketat Ini
Faktakalbar.id, LIFESTYLE
– Memiliki
paspor
kedua atau berpindah kewarganegaraan sering kali menjadi impian bagi mereka yang mencari kualitas hidup lebih baik atau sekadar ingin suasana baru.
Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua negara membuka pintu lebar-lebar bagi warga asing.
Ada beberapa negara yang menerapkan kebijakan proteksionis super ketat.
Bahkan, meskipun Anda lahir di sana, belum tentu status warga negara bisa didapatkan secara otomatis.
Baca Juga:
Bukan Cuma Mentega, Kenali 5 Jenis Alpukat Unggulan yang Paling Lezat dan Populer
Mulai dari kewajiban menguasai bahasa lokal yang sulit hingga syarat tinggal puluhan tahun, berikut adalah 10 negara yang paling sulit ditembus proses
naturalisasi
-nya.
Vatikan
Negara terkecil di dunia ini memiliki sistem yang sangat unik. Kewarganegaraan Vatikan tidak diberikan berdasarkan keturunan atau
jus sanguinis
, melainkan berdasarkan fungsi pekerjaan. Status ini hanya bersifat sementara bagi mereka yang bekerja untuk Gereja Katolik, seperti kardinal atau diplomat Takhta Suci, dan akan hangus begitu masa jabatan berakhir.
Liechtenstein
Negara kecil yang makmur di Eropa ini menuntut dedikasi waktu yang luar biasa. Syarat utamanya adalah tinggal terus-menerus selama 30 tahun. Uniknya, nasib permohonan Anda bisa ditentukan melalui pemungutan suara oleh komunitas lokal. Jika menikah dengan warga lokal, prosesnya bisa lebih cepat menjadi lima tahun.
Qatar
Hidup makmur di negara kaya minyak ini adalah impian, namun menjadi warga negaranya adalah tantangan berat. Qatar mewajibkan warga asing tinggal terus-menerus selama 25 tahun dan menguasai bahasa Arab. Selain itu, pemohon harus beragama Islam (wajib pindah agama bagi non-muslim) dan kuota
naturalisasi
sangat dibatasi, hanya 50-100 orang per tahun.
Bhutan
Negara di Himalaya ini sangat menjaga tradisi lokalnya. Untuk menjadi warga negara, Anda harus menetap minimal 20 tahun dan fasih berbahasa
Dzongkha
. Bhutan juga melarang kewarganegaraan ganda dan pihak berwenang berhak mencabut status atau menolak permohonan tanpa alasan yang jelas demi menjaga kesetiaan pada negara.
Arab Saudi
Meskipun Anda seorang ekspatriat yang sudah bekerja puluhan tahun, mendapatkan paspor Arab Saudi hampir mustahil. Syaratnya meliputi tinggal sah 10-20 tahun, fasih bahasa Arab, beragama Islam, dan tanpa catatan kriminal. Memang ada jalur investasi "Visi 2030" dengan nilai fantastis di atas SAR 7 juta, namun seleksinya tetap sangat ketat.
Kuwait
Senada dengan tetangganya, Kuwait menerapkan aturan yang sangat selektif. Berdasarkan undang-undang tahun 1959, syarat utamanya adalah menetap 20 tahun berturut-turut, muslim, dan fasih bahasa Arab. Ketatnya aturan ini bahkan memunculkan fenomena
Bidoon
, yakni populasi penduduk tanpa kewarganegaraan di negara tersebut.
Swiss
Sering disebut memiliki "paspor emas", Swiss menerapkan proses desentralisasi yang rumit. Anda harus memegang izin tinggal permanen atau
Permit C
dan menetap minimal 10 tahun. Ujiannya tidak hanya di tingkat federal, tapi juga harus disetujui oleh kanton dan komunitas lokal.
China
Undang-undang di China secara teori memungkinkan
naturalisasi
, namun praktiknya sangat sulit bagi mereka yang tidak memiliki darah Tionghoa. Warga asing wajib memiliki
green card
atau izin tinggal tetap terlebih dahulu, yang prosesnya sendiri sudah sangat selektif dan biasanya hanya untuk pekerja sektor strategis.
Korea Utara
Sebagai negara paling tertutup, kewarganegaraan Korea Utara hampir murni didapat dari garis keturunan. Pernikahan dengan warga lokal tidak menjamin status kewarganegaraan. Proses
naturalisasi
bagi orang asing sangat jarang terjadi dan hampir mustahil tanpa alasan khusus.
Jepang
Meski syarat tinggalnya terlihat singkat yaitu 5 tahun, proses di Jepang sangat mendetail. Pemohon harus membuktikan kemampuan
finansial
, perilaku baik, dan wajib melepaskan kewarganegaraan sebelumnya karena Jepang tidak mengakui dwi-kewarganegaraan. Proses pemeriksaan latar belakang dan wawancara budaya memakan waktu 6-12 bulan untuk memastikan integrasi penuh.
Baca Juga:
Bawaslu Kalbar Ingatkan Mahasiswa: Aktivisme Saja Tidak Cukup, Politik Butuh Etika
(Mira)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.