Bingung! Pasca Putusan Praperadilan, Muda Mahendrawan Malah Klaim Damai dengan Pelapor Bukan Korban
Faktakalbar.id, KUBU RAYA-
Pasca Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Pontianak yang secara tegas membatalkan
Surat Perintah Penghentian Penyidikan
(SP3) kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama mantan
Bupati
Kubu Raya,
Muda Mahendrawan
dan
Uray Wisata,
mantan
Direktur
PDAM
Kubu Raya.
Ketika putusan pengadilan memulihkan kembali status tersangka dan memerintahkan penyidikan dilanjutkan,
klaim sepihak
terlapor yang bersikukuh bahwa permasalahan telah
tuntas damai
justru menjadi sorotan utama, memicu diskursus mengenai otoritas penyelesaian perkara di luar koridor korban yang sah.
Alih-alih merespons putusan yang secara hukum mengikat untuk melanjutkan penyidikan,
Muda Mahendrawan
, justru fokus mengklarifikasi bahwa masalah tersebut
sudah selesai secara damai
di luar jalur pengadilan.
Fokus Putusan: Restorative Justice Dinilai Cacat Formil
Putusan Praperadilan yang dikabulkan, Senin (17/11/2025) secara fundamental menyerang dasar penerbitan
SP3
Polda Kalbar, yaitu mekanisme
Restorative Justice
(RJ).
Baca Juga:
Klarifikasi Muda Mahendrawan dalam Kasus PDAM Kubu Raya Pasca Putusan Praperadilan
Pengadilan menerima dalil pemohon (pihak Korban) bahwa perdamaian yang dicapai antara Terlapor (Muda dan Uray) dengan
Iwan Darmawan
yang saat itu berstatus sebagai karyawan (staf) di CV SWAN dan diberi kuasa hanya untuk
melaporkan
, bukan
menyelesaikan
adalah
cacat formil.
Artinya, meskipun Polda menggunakan
perdamaian
sebagai dasar penghentian kasus, proses tersebut dinilai tidak sah karena dilakukan
sepihak
dan tidak melibatkan pihak yang memiliki otoritas sah untuk menyepakati perdamaian dan pemulihan hak kerugian, yaitu Korban sebenarnya
(Natalria)
.
Klaim Damai dengan Pelapor Resmi
Muda Mahendrawan akhirnya angkat bicara, memberikan klarifikasi melalui pihak yang mengaku representatifnya, Sabtu (22/11/2025) sore, setelah Upaya
Fakta Kalbar
sejak 20-21 November berulang kali mencoba konfirmasi langsung kepadanya namun tidak direspons.
Ia menegaskan bahwa kasus ini pada intinya telah selesai damai, dan masalah substansinya sudah diselesaikan dengan pihak
pelapor resmi (Iwan Darmawan)
.
Baca Juga:
Putusan Praperadilan Batalkan SP3, Muda Mahendrawan dan Uray Wisata Kembali Ditetapkan Tersangka
"Intinya masalah ini sudah selesai dengan kesepakatan damai, dan masalah substansinya sudah diselesaikan secara damai dengan pihak pelapor resmi (Iwan Darmawan). Laporannya di Polda (Kalbar) juga sudah terpenuhi, yang kemudian dibuat kesepakatan damai dan pencabutan laporan oleh pelapor resmi," ujar Muda Mahendrawan.
Klarifikasi ini seolah-olah mengesampingkan fakta bahwa
Pengadilan Negeri
Pontianak telah membatalkan
SP3
yang didasarkan pada perdamaian tersebut.
Reaksi Kuasa Hukum: Korban Dikesampingkan
Zahid Johar Awal
, Kuasa Hukum Korban, menanggapi klaim tersebut dengan tegas. Ia menyatakan bahwa klarifikasi Muda Mahendrawan tidak sejalan dengan fakta hukum yang telah diputus
pengadilan
.
"Mereka jangan memberikan klarifikasi yang berputar-putar, bukan kata saya, tapi
kata putusan pengadilan kok bahwa RJ yang mereka lakukan itu tidak sah dan cacat hukum
," ujar Zahid kepada Fakta Kalbar, Sabtu (22/11).
Zahid membeberkan bahwa substansi
RJ
adalah mengganti kerugian korban, namun pihak Terlapor terbukti memanipulasi proses penggantian tersebut dengan Iwan. Ia mengungkapkan adanya upaya damai yang ditolak oleh kliennya sebelum RJ dengan Iwan dibuat.
"Mengapa demikian? Karena sebelum membuat
RJ
(damai) dengan Iwan, Muda itu melalui seorang jaksa menawarkan kepada Klien kami untuk melakukan perdamaian, namun ditolak. Karena ditolak itulah akhirnya diakali lah RJ tersebut dengan Si Iwan," jelas Zahid.
Ia menyimpulkan, "Dan kami sudah membuktikannya melalui Putusan Pra Peradilan bahwa memang RJ mereka
tidak sah karena tidak dilakukan dengan Klien kami
."
Baca Juga:
‘Gurita’ Dinasti Politik Keluarga Ria Norsan
Untuk memudahkan pemahaman publik, Zahid juga memberikan analogi dan contoh sederhana:
"Misalnya, Anda mencuri motor milik
tetangga (Korban)
, lalu Anda berdamai dan mengganti rugi kepada
satpam komplek (Pelapor)
. Damai Anda dengan satpam tidak akan menghentikan proses hukum, karena Anda harus berdamai dengan pemilik motor yang sebenarnya."
Putusan praperadilan ini menjadi penegasan bahwa dalam
hukum pidana Indonesia
, otoritas untuk mencabut laporan atau berdamai harus dimiliki oleh
Korban
yang sebenarnya dan atau pihak yang mengalami kerugian.
Polda Kalbar kini wajib melaksanakan putusan pengadilan, yaitu melanjutkan kembali penyidikan dan memproses status tersangka Muda Mahendrawan dan Uray Wisata.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.