Resmi Jadi Perseroda, Bank Kalbar Perkuat Tata Kelola dan Posisi Saham Pemerintah Daerah
Faktakalbar.id, PONTIANAK
— Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Barat secara resmi mengubah bentuk badan hukumnya menjadi
Perusahaan Perseroan Daerah
(Perseroda). Perubahan ini disahkan melalui P
eraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025
, sebagai langkah penyesuaian terhadap regulasi nasional mengenai Badan Usaha Milik Daerah.
Transformasi ini memberikan landasan baru bagi Bank Kalbar dalam mengelola modal dan meningkatkan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Direktur Umum Bank Kalbar, Rokidi, menjelaskan bahwa salah satu poin krusial dalam status Perseroda adalah penguatan posisi pemerintah provinsi sebagai pemegang saham pengendali.
Jika sebelumnya saham pemerintah bisa di bawah
51%
, kini dalam aturan Perseroda, modal dari pemerintah provinsi minimal harus
51%
.
Baca Juga:
Bank Kalbar Bengkayang Ikuti Capacity Building TP2DD dan Pengisian Indeks ETPD
"Ini menjadi tanggung jawab bagi pemerintah provinsi untuk tetap menjaga porsi modal minimal 51 persen agar kendali perusahaan tetap berada di tangan pemerintah daerah," jelas Rokidi pada Selasa (06/01/2026).
Selain urusan modal, struktur organisasi juga akan mengalami penyesuaian.
Rokidi
menyebutkan adanya rencana penambahan jumlah direksi dari tiga orang menjadi lima orang.
Selain itu, komposisi dewan komisaris juga akan melibatkan satu perwakilan dari kementerian pusat (Kemendagri).
Kendati ada perombakan secara administratif dan struktur, Rokidi memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu layanan perbankan kepada nasabah.
"Secara operasional bisnis, semuanya tetap berjalan stabil seperti sedia kala," tutupnya.
(*Red)
Tag:
#BPD Kalbar
#PAD Kalimantan Barat
#rokidi bank kalbar
#Bank Kalbar Perseroda
#tata kelola bank daerah
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.