faktakalbar

Bisnis Barang Tak Layak, Masyarakat Desak Penuntasan Kasus Kurma Busuk di Pontianak

Penulis: Redaksi Thursday, 16 January 2025 📖 2 menit
Bisnis Barang Tak Layak, Masyarakat Desak Penuntasan Kasus Kurma Busuk di Pontianak
FAKTA GRUP - Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak (FRKP) kembali menyoroti kasus barang kontroversial yang sempat beredar di pasar Pontianak yakni Kurma Yang sudah tidak layak atau busuk. Bruder Stephanus Paiman OFMCap, salah satu narasumber kunci, menegaskan pentingnya penuntasan kasus ini demi transparansi dan keadilan. Bruder juga menyinggung keterlibatan Hendra yang mengakui perbuatannya dalam rekaman CCTV. “Hendra itu mengakui, dia merasa berdosa karena dia muslim, dan barang yang beredar ini juga dikonsumsi oleh sesama muslim,” kata Bruder Paiman. Menurut Bruder, ada indikasi bahwa barang-barang tersebut, yang awalnya disebut untuk makanan ternak, justru masuk ke supermarket dan dijual sebagai produk eksklusif. “Ini bukan sekadar barang yang dijual di toko kelontong biasa, tapi masuk ke supermarket besar yang jadi pilihan,” jelas Bruder dengan nada prihatin. Bruder Paiman menegaskan perlunya penjelasan resmi dari pihak berwenang mengenai status kasus ini. “Kalau memang tidak terbukti, silakan SP3, tapi harus ada alasan yang jelas,” tegasnya. Ia juga berharap pihak yang terlibat dapat dipertemukan untuk mencari solusi dan menghindari fitnah lebih lanjut. “Saya ingin dipertemukan dengan Hendra dan pihak terkait lainnya seperti Maria Lihun, agar semuanya jelas dan tidak ada lagi kabar simpang siur,” imbuhnya. Bruder menilai pentingnya transparansi dari pihak berwajib, khususnya terkait proses penyelidikan yang dinilai kurang terkoordinasi dengan baik. Dalam wawancara tersebut, Bruder juga mempertanyakan bagaimana barang-barang tersebut dapat lolos masuk ke Pontianak tanpa pemeriksaan ketat dari Bea Cukai dan Balai POM. “Artinya, ada yang perlu dipertanyakan soal pengawasan prosedur masuknya barang ini. Kok bisa lolos?” kata Bruder. Dominikus Arif, selaku kuasa hukum FRKP, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa Maria Lihun beberapa waktu lalu. Menurut informasi yang diperolehnya, Maria Lihun menunjukkan bukti berupa foto barang-barang ilegal yang diklaim sudah dimusnahkan dengan cara dibakar. “Terlapor menyatakan bahwa barang-barang kedaluwarsa tersebut sudah dibakar dengan disaksikan oleh Dinas Lingkungan Hidup, serta dilengkapi dengan surat keterangan dari dinas terkait,” ujar Dominikus Arif, yang akrab disapa Pak Domi. Lebih lanjut, Pak Domi menjelaskan bahwa Hendra, selaku pelapor sekaligus saksi yang telah menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), akan dipanggil kembali untuk menjalani pemeriksaan tambahan, termasuk Maria Lihun. Bambang Widi, tokoh masyarakat Kota Pontianak yang juga merupakan anggota Pemuda Pancasila dan FKPPI juga menyatakan keprihatinannya atas kasus ini. Ia menilai persoalan tersebut harus segera diselesaikan secara tuntas karena berpotensi membahayakan masyarakat. “Terutama terkait kurma yang dijual menjelang bulan puasa atau Ramadan, ini sangat berbahaya. Apalagi pada bulan tersebut, umat Muslim sering mengonsumsi kurma sesuai dengan hadis Nabi, yang menganjurkan memakannya saat berbuka puasa dalam jumlah ganjil,” ujarnya. “Kalau ternyata kurma yang dikonsumsi sudah busuk dan kedaluwarsa, bagaimana nasib mereka? Mereka bisa saja memakan sampah yang tidak layak konsumsi, yang pada akhirnya bisa memicu berbagai penyakit,” ungkap Bambang Widi dengan penuh keprihatinan.(amb)
Tag: #Kurma

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK