faktakalbar

Bisnis Emas Gelap di Sekatak Terkuak, Polda Kaltara Sita Ratusan Gram Hasil Tambang Emas Ilegal

Penulis: Redaksi Thursday, 04 December 2025 📖 2 menit
Bisnis Emas Gelap di Sekatak Terkuak, Polda Kaltara Sita Ratusan Gram Hasil Tambang Emas Ilegal
Faktakalbar.id, BULUNGAN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil membongkar praktik tambang emas ilegal ( illegal mining ) yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan. Pengungkapan kasus yang dilakukan pada (29/11/2025) ini berhasil menguak mata rantai bisnis emas gelap yang terorganisir rapi. Baca Juga: Berkas Perkara Tambang Ilegal Gunung Pinang Dilimpahkan ke Kejati, Tersangka KA Terancam Denda Rp100 Miliar Operasi ini menyasar mulai dari proses penggalian, pengolahan menggunakan bahan kimia berbahaya, hingga jalur distribusi lintas pulau. Direktur Reskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi, menjelaskan bahwa penindakan ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam. “Operasi ini dilakukan setelah kami memperoleh indikasi kuat adanya aktivitas pengolahan dan penampungan emas tanpa izin yang berjalan sistematis,” kata Dadan di Tanjung Selor, Rabu. Modus Operandi: Pakai Sianida hingga Jual ke Sulawesi Dalam penyergapan tersebut, penyidik menemukan fakta bahwa para pelaku menggunakan metode pengolahan yang lazim dalam dunia tambang liar. Mereka menggunakan tromol dan tong untuk menggiling material tanah, serta mencampurkan bahan kimia berbahaya seperti air raksa (merkuri) dan sianida. Emas yang telah dimurnikan dengan cara dibakar kemudian ditampung. Tidak hanya mengolah hasil galian sendiri, para pelaku juga berperan sebagai pengepul dari penambang liar lainnya untuk kemudian dijual ke jaringan pembeli di Sulawesi. “Ini bukan aktivitas individu semata. Ada pola transaksi dan distribusi yang menunjukkan kegiatan terorganisasi,” tegas Dadan. Dua Tersangka dan Barang Bukti Polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni berinisial AW dan FMS. Dari tangan mereka, petugas menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana tambang emas ilegal. Barang bukti tersebut meliputi emas olahan seberat 318,87 gram, timbangan digital, alat pembakar, palu, penjepit, pinset, buku catatan transaksi, serta uang tunai senilai Rp1.870.000. “Barang bukti ini menguatkan dugaan bahwa tersangka tidak hanya mengolah, tapi juga menampung dan memperjualbelikan emas ilegal,” ujar Dadan. Untuk memastikan keaslian dan kadar barang bukti, penyidik juga melibatkan saksi ahli dari Kementerian ESDM serta ahli ukur emas dari PT Pegadaian. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Baca Juga: Kelabui Petugas, Ekskavator Tambang Ilegal di Bangka Tengah Dikubur Sedalam 6 Meter Selain penegakan hukum, Kombes Pol Dadan Wahyudi menekankan pentingnya pemberantasan tambang liar demi keselamatan lingkungan. Aktivitas ilegal ini kerap meninggalkan lubang galian yang menganga, merusak tutupan hutan, dan mencemari sungai dengan limbah kimia. Hal ini menjadi faktor utama pemicu bencana banjir dan longsor di wilayah Bulungan. “Penambangan ilegal bukan hanya merugikan negara, tapi juga merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat,” katanya. Polda Kaltara berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan koordinasi dengan pemerintah daerah guna mencegah bencana ekologis, terutama di musim penghujan. “Kami tidak hanya melakukan penindakan, tapi juga meningkatkan patroli, pengawasan wilayah rawan, dan koordinasi dengan pemerintah daerah. Ini penting untuk mencegah kerusakan lingkungan dan risiko banjir di musim hujan,” pungkas Dadan. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK