Bisnis Gelap Dunia Konstruksi, Sewa Sertifikat Teknik sipil Laris Tiap Musim Tender
FaktaKalbar id, PONTIANAK
- Di balik proyek-proyek pemerintah yang berdiri megah di
Kalimantan Barat
, terselip praktik curang yang seolah sudah menjadi rahasia umum.
Sertifikat Keahlian Kerja
(SKK) dan Ijazah Teknik, dua dokumen penting dalam dunia konstruksi ternyata bisa “disewa” demi memenangkan tender.
Baca Juga:
Penawaran Gila-gilaan Tender Gedung RSJ Kalbar, Risiko Masalah Hukum di Depan Mata
Dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, setiap perusahaan wajib mencantumkan tenaga ahli bersertifikat SKK sesuai bidang pekerjaan yang dilelang.
Namun di lapangan, syarat ini kerap hanya menjadi formalitas administratif.
Banyak perusahaan diduga meminjam atau bahkan menggunakan SKK dan ijazah orang lain tanpa izin pemiliknya.
“Ironisnya, sertifikat itu hanya dipakai saat proses lelang. Begitu kontrak dimenangkan, pemilik sertifikat sama sekali tak pernah ada di proyek dan merasakan gaji yang seharusnya dia terima,”
kata Jon, seorang praktisi konstruksi yang telah belasan tahun berkecimpung di dunia proyek, kepada Fakta Kalbar, pekan lalu.
Jon mengungkapkan, pada 2023 pernah terjadi kasus dimana sebuah perusahaan besar di Kalbar ketahuan menggunakan SKK dan ijazah seseorang tanpa sepengetahuan pemiliknya.
“Akhirnya ketahuan dan diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi ini bukan kasus tunggal, hampir tiap tahun ada yang begini,”
ujarnya.
Lebih parah lagi, kata Jon, ada pemilik sertifikat yang justru dipanggil oleh aparat penegak hukum karena proyek bermasalah, padahal ia sama sekali tak tahu namanya dicantumkan di manajemen proyek.
“Bayangkan, tiba-tiba dipanggil polisi atau kejaksaan karena dianggap penanggung jawab proyek yang tak pernah dia kerjakan,”
tambahnya.
Baca Juga:
Tender Pokja Kubu Raya Dipertanyakan: Perusahaan Gugur Pra-Kualifikasi Justru Jadi Pemenang
Padahal, dalam tahapan tender seharusnya ada proses klarifikasi dan verifikasi personel untuk memastikan tenaga ahli benar bekerja di perusahaan peserta lelang.
Namun, faktanya, banyak dokumen SKK dan ijazah yang tetap lolos tanpa pengecekan mendalam.
Hal ini membuka dugaan adanya permainan dalam proses seleksi pemenang tender, yang oleh pelaku di lapangan sering disebut sebagai “
paket arahan
”.
Praktik sewa sertifikat ini bukan hanya melanggar etika, tapi juga berpotensi menurunkan kualitas pekerjaan konstruksi dan merugikan negara.
Proyek yang dikerjakan tanpa tenaga ahli sesungguhnya rawan gagal mutu dan berisiko terhadap keselamatan publik.
Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK) Kalbar, M. Rifal, menilai praktik semacam ini mencoreng profesionalitas dunia konstruksi.
Baca Juga:
Nilai Tender Rp1,22 Triliun, Coretax Dikritik Wajib Pajak karena Sulit Diakses
“Sertifikat itu simbol kompetensi. Kalau bisa disewa atau dipinjam, berarti sistem pengadaan kita masih sangat lemah dalam hal verifikasi,”
ujarnya.
Ia mendesak aparat dan lembaga terkait, termasuk pihak pengadaan, memperketat verifikasi personel saat proses tender berlangsung.
“Harus ada pengecekan langsung, minimal memastikan tenaga ahli benar-benar bekerja di perusahaan atau proyek tersebut. Kalau tidak, sertifikasi hanya jadi alat formalitas untuk menipu sistem,”
kata Rifal.
Fenomena ini menjadi sinyal bahwa sistem pengawasan tender di Kalimantan Barat masih perlu dibenahi.
Selain lemahnya verifikasi, perlindungan terhadap pemilik SKK dan ijazah juga sangat minim.
Identitas mereka kerap tersebar berbagai perusahaan tanpa kendali, sehingga rawan disalahgunakan untuk kepentingan proyek tanpa izin.
(dhn)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.