BKK Kelas I Pontianak Rancang Standar Layanan Publik Melalui Forum Terbuka, Kemudahan Layanan Masyarakat Jadi Prioritas
Faktakalbar.id, PONTIANAK
– Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas I Pontianak mengambil langkah progresif untuk meningkatkan kualitas layanannya dengan melibatkan langsung masyarakat dalam Forum Konsultasi Publik (FKP), Kamis (24/7/2025). Forum ini menjadi ajang bagi BKK Pontianak untuk meninjau ulang
Standar Pelayanan (SP)
dan memastikan bahwa layanan yang diberikan benar-benar menjawab kebutuhan publik.
Kepala BKK Pontianak,
Mokhamad Zainul Mukhorobin
dalam sambutannya menegaskan bahwa partisipasi publik adalah kunci utama dalam perumusan standar yang efektif.
"Pelayanan publik itu bukan soal kami, tapi soal kita. Kami percaya bahwa standar yang baik harus lahir dari suara masyarakat sendiri,"
ujar
Zainul.
Forum ini menghadirkan beragam pemangku kepentingan, mulai dari lembaga pengawas seperti Ombudsman Kalbar, akademisi, tokoh masyarakat, pelaku usaha travel umrah dan haji, media, hingga perwakilan dari Kementerian Kesehatan RI.
Agenda utamanya adalah menelaah secara kritis layanan yang selama ini berjalan, seperti vaksinasi internasional, surat izin angkut jenazah, hingga penerbitan izin laik terbang.
Baca Juga:
Peringati Hari Kesehatan Nasional, BKK Pontianak Gelar Kegiatan Tingkatkan Kesadaran Kesehatan Masyarakat
Dari Akses Hingga Kepastian Prosedur Pelayanan
Diskusi dalam FKP menyoroti beberapa area krusial yang membutuhkan perbaikan segera. Sejumlah masukan penting yang mengemuka antara lain:
Kemudahan Akses:
Peserta mengusulkan agar layanan pengiriman dokumen melalui WhatsApp diresmikan, mengingat banyak pemohon yang masih kesulitan menggunakan email.
Kepastian Layanan:
Revisi waktu penyelesaian, kejelasan alur prosedur, dan transparansi biaya menjadi prioritas utama untuk menjamin kepastian bagi pengguna layanan.
Inovasi Digital:
Layanan akan didesain ulang agar lebih responsif, termasuk pengiriman output layanan (hasil) secara digital untuk efisiensi.
Layanan Inklusif:
BKK Pontianak didorong untuk menyediakan ruang laktasi, jalur khusus bagi penyandang disabilitas, dan skema pendampingan bagi lansia.
Sorotan Khusus: Aturan Pengangkutan Jenazah
Salah satu topik yang memicu diskusi mendalam adalah persyaratan
embalming
(pengawetan jenazah) untuk pengajuan Surat Izin Angkut Jenazah.
Andreas Onggo
dokter forensik dari
RSUD Dr. Soedarso
, menyoroti pentingnya aspek medicolegal dalam pengawasan lalu lintas jenazah.
Namun, penerapan syarat ini dihadapkan pada sejumlah tantangan berat di Kalimantan Barat, seperti:
Landasan hukum
yang dinilai perlu diperjelas.
Tantangan geografis
dan jarak tempuh yang jauh menuju Bandara Internasional Supadio.
Keterbatasan jumlah dokter forensik
di seluruh provinsi.
Permasalahan ini diakui bukan hanya isu lokal, melainkan tantangan nasional bagi seluruh BKK di Indonesia, sehingga memerlukan kajian lebih lanjut di tingkat Kementerian Kesehatan.
Apresiasi untuk Vaksinasi Internasional
Di sisi lain, layanan vaksinasi internasional BKK Pontianak mendapat apresiasi dari peserta. Layanan yang ditujukan bagi pelaku perjalanan luar negeri, jamaah umrah/haji, dan pekerja migran ini dinilai sudah berjalan cepat dan profesional.
Baca Juga:
Balai Kesehatan Karantina (BKK) Pontianak Komitmen Pengawasan Kesehatan Jamaah Haji
Sesuai
PMK Nomor 45 Tahun 2024
, rincian biaya layanan ini dipaparkan secara transparan:
Klinik dan e-ICV: Rp20.000
Jasa layanan vaksin: Rp25.000
Vaksin Meningitis: Rp260.000
Vaksin Polio: Rp130.000
Total Biaya:
Rp435.000
Komitmen dan Tindak Lanjut
Seluruh masukan dan kesepakatan dalam forum ini telah dituangkan dalam Berita Acara resmi. Sebagai tindak lanjut, BKK Pontianak berkomitmen untuk menyelesaikan revisi Standar Pelayanan paling lambat pada 15 Agustus 2025.
FKP ini turut dihadiri oleh narasumber lintas sektor, seperti Achmad Syauki dari Biro Komunikasi Kemenkes RI, Kepala Perwakilan Ombudsman Kalbar Tariyah, serta para pimpinan dari asosiasi usaha, perwakilan media, dan organisasi masyarakat. Kehadiran ini menegaskan bahwa peningkatan kualitas layanan publik adalah hasil kerja bersama yang transparan dan berkelanjutan.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.