BKN Targetkan 2026, Kemenkeu Malah Ngaku Belum Tahu Rencana Gaji Tunggal ASN
Faktakalbar.id, NASIONAL
– Kabar mengenai penerapan sistem gaji tunggal atau
single salary
bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026 kembali mencuat.
Namun, terjadi perbedaan sinyal antara Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku pengusul dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selaku bendahara negara.
Meski Kepala BKN,
Zudan Arif Fakrulloh
, sebelumnya menyatakan harapan agar skema ini bisa berjalan tahun depan, pihak Kemenkeu justru mengaku belum mengetahui detail rencana tersebut.
Kemenkeu: Jangan Berandai-andai
Baca Juga:
Tinggalkan Cara Lama! Ratusan ASN Ketapang Mulai Gunakan AI untuk Pangkas Birokrasi
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu,
Luky Alfirman
, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan resmi yang melibatkan pihaknya terkait implementasi gaji tunggal di 2026.
Menurutnya, bola panas regulasi tersebut saat ini masih digodok di internal BKN dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
"(Penerapan gaji tunggal ASN di 2026) belum, saya belum tahu. (Progresnya) BKN sama Kemenpan-RB dulu, nanti semuanya kalau sudah selesai, baru ke Kemenkeu," ujar Luky saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (24/11/2025).
Ketika dicecar mengenai kemungkinan anggaran negara siap menopang skema baru tersebut tahun depan, Luky memilih irit bicara.
Ia enggan
berspekulasi
sebelum ada konsep yang matang.
"Kita nggak mau berandai-andai sekarang. Nanti kita lihat dulu seperti apa," tegasnya.
BKN Terus Matangkan Konsep
Sebelumnya, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh sempat melontarkan optimisme bahwa sistem gaji tunggal—di mana berbagai komponen tunjangan dilebur menjadi satu penghasilan bisa diterapkan mulai 2026.
Zudan mengklaim koordinasi terus dilakukan untuk menyelaraskan regulasi antar-lembaga.
"Kita terus membahas, mengkoordinasikan dengan Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB Kita berharap tahun depan single salary sudah bisa diterapkan," kata Zudan, Minggu (23/11/2025).
Ketidaksinkronan pernyataan ini memicu tanda tanya di kalangan PNS dan PPPK mengenai kepastian nasib
struktur
gaji mereka di tahun mendatang.
Baca Juga:
KPK Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Proyek RSUD Kolaka Timur, ASN Kemenkes Terlibat
(*Mira)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.